Surat elektronik (email) Novel
Baswedan ke Direktur Penyidikan Aris Budiman setahun silam kini jadi
perkara hukum. Dirdik KPK tak terima dengan email Novel dan melaporkan
penyidik senior itu atas dugaan pencemaran nama baik.
"(Laporan) Pasal 27 UU ITE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi Kamis, (31/8/2017).
Brigjen Aris melaporkan Novel pada 13 Agustus. Laporan ini langsung
ditindaklanjuti polisi dengan melakukan gelar perkara pada 21 Agustus.
Gelar perkara menghasilkan keputusan laporan Aris naik ke tahap
penyidikan
"Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah dikirim ke pelapor, terlapor dan Kejaksaan," sambung Argo.
Soal email Novel ini diungkap Aris saat menghadiri Pansus Angket KPK di
DPR pada Selasa (29/8). Aris mengaku tersinggung dengan isi email Novel
yang keberatan atas mekanisme pengangkatan penyidik dari Polri. Novel
menganggap mekanisme itu tidak sesuai dengan aturan internal KPK.
"Pada 14 Februari 2017 ada email yang menyerang secara personal tentu
saya marah tersinggung terhina. Tidak terintegritas," kata Aris di
Pansus Angket KPK.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono
membenarkan adanya pelaporan itu. "Iya ada, kamu sudah tahu (pelapornya
Aris Budiman). Dia pribadi melaporkan secara tertulis, tanggal 13
Agustus. Kemudian digelarkan, kemudian tanggal 21 membuat laporan
polisi," kata Argo, di Polda Metro Jaya, Kamis (31/8).
Pada intinya kata dia, di laporan itu Aris Budiman merasa dihina dengan
perkataan Novel yang dikirimkan Novel melalui surat elektronik(email).
"Ya intinya dia merasa terhina dengan kata kata di suatu media sosial. Kata-katanya saya enggak hafal," katanya.
Atas laporan tersebut, pihaknya telah melakukan gelar perkara dan
menaikkan status laporan tersebut ke tingkat penyidikan. Pihaknya juag
telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan(SPDP) ke
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Di situ Novel kata dia berstatus saksi
terlapor. "SPDP sudah dikirim, statusnya saksi terlapor," terangnya.
Sebagai tindak lanjut dari pelaporan itu, penyidik kata Argo telah
memeriksa Aris Budiman sebagai pelapor. Di pemeriksaan, Aris mengaku
ucapan Novel ada yang menyudutkan dirinya.
Ketika ditanyakan pemeriksaan Novel apakah segera dilakukan, menurut
Argo hal itu belum bisa dilakukan. "Nanti. Pemeriksaan saksi ahli dulu,"
tukasnya. (dtk/jpc)
Semakin Semberaut Lah KPK ini. mulai saling tikam-tikaman
ReplyDelete