Enam tahun berlalu, kasus Ruhut
Sitompul akhirnya berakhir. Mantan anggota DPR Partai Demokrat itu
dihukum denda Rp 131.300 dan harus meminta maaf di media massa.
Kasus bermula saat sekelompok orang menolak gelar pahlawan bagi mantan
presiden Soeharto pada 2011. Ruhut, yang kala itu anggota DPR, menyebut
kelompok yang menolak dengan: yang tidak setuju Soeharto jadi pahlawan
cuma anak PKI.
Ucapan itu tidak diterima pihak yang menolak gelar pahlawan, salah
satunya M Chozin Amirullah. Langkah hukum pun diambil dengan menggugat
Ruhut secara perdata ke pengadilan.
Pada 17 November 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)
menolak gugatan Chozin dkk. Tidak terima, Chozin pun melayangkan
banding.
Pada 16 Oktober 2012, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta membalik keadaan.
Ruhut, yang dikenal ceplas-ceplos, akhirnya dinyatakan telah melakukan
perbuatan melawan hukum atas ucapannya tersebut. Ruhut divonis
merendahkan martabat dan kehormatan Chozin dkk. Oleh sebab itu, Ruhut
dihukum sebesar Rp 131.300 dan meminta maaf di media nasional.
Ruhut tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Ruhut Sitompul," putus
majelis sebagaimana dikutip detikcom dari website MA, Selasa
(22/8/2017).
Duduk sebagai ketua majelis Hamdi dengan anggota Sudrajad Dimyati dan
Panji Widagdo. Atas putusan itu, Chozin mengapresiasi putusan tersebut.
"Kami mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang telah menolak upaya
kasasi Ruhut Sitompul atas dikabulkannya gugatan kami," kata Chozin.
Chozin menyatakan putusan MA tersebut pada dasarnya bentuk perlindungan
hukum terhadap masyarakat yang kritis atau berbeda pendapat dengan
pemerintah.
"Pertama, bahwa setiap warga negara memiliki harkat, martabat dan
kehormatan yang harus dihormati. Kedua, setiap sikap kritis warga
masyarakat tidak boleh dilabelisasi dengan sesuatu yang merendahkan,
termasuk penggunaan kata 'PKI' atau kalau sekarang 'teroris' untuk
maksud menyudutkan. Ketiga, keputusan ini menunjukkan bahwa demokrasi
harus dijunjung dengan sikap yang tidak merendahkan, apalagi membelenggu
daya kritis masyarakat," ucap Chozin. (dtk)
0 Response to "Ruhut Dinyatakan Bersalah dan Dihukum Soal Kasus 'Anak PKI'"
Post a Comment