Gula milik petani tebu Cirebon, Jawa
Barat, disegel oleh Kementerian Perdagangan pada 13 Agustus 2017 dan
mereka tidak mengetahui apa penyebabnya.
"Kami tidak mengerti kenapa gula kami disegel dan kami juga tidak tahu
maksudnya," kata Ketua DPC Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI)
PG Sindanglaut, Rasim Agus Sanusi di Cirebon, Selasa (22/8).
Dia menyampaikan gula yang tersimpan digudang PG Sindanglaut itu
tiba-tiba digaris oleh Kemendag yang datang pada waktu itu dan sampai
saat ini pun tidak jelas kesalahannya. Menurutnya, ketika perwakilan
dari para petani menanyakan ke Dinas Perdagangan Kabupaten Cirebon juga
tidak mengetahui apa-apa dengan disegelnya gula mereka.
"Kami sudah tanya kepada Dinas, namun Dinas pun tidak mengetahui, sampai saat ini kami juga belum tahu lebih jelas," tuturnya.
Rasim menambahkan gula petani yang tersimpan di gudang PG Sindanglaut
sebanyak 7.077 ton, yaitu untuk musim giling Juni sampai Agustus dan
sekarang tidak bisa dijual, karena disegel.
Dia melanjutkan petani tebu sekarang semakin disudutkan, karena gula
mereka tidak laku di pasaran sekarang ditambah lagi dengan adanya
penyegelan. "Kami sedang meminta kepada Pemerintah, agar gula kami laku,
tapi pemerintah malah menyegel ini sangat menyusahkan petani," katanya
lagi. (rol)
0 Response to "Petani Cirebon Heran, Gula Mereka Tiba-Tiba Disegel Kemendag"
Post a Comment