Masih ramai perihal video oknum polisi yang melakukan pungli terhadap
sopir truk pengangkut kayu yang tidak komplit surat2 kelengkapannya
sehingga terjadi transaksi yang masuk dalam kategori pungli. Video
tersebut sudah jelas dibuat langsung oleh sang sopir truk namun sampai
saat ini belum diketahui siapa pengunggah pertama video tersebut, apakah
sopir truk tersebut atau ada pihak lain yang menyebarkannya tanpa
sepengetahuan sopir truk sebagai pemilik video tersebut.
Jika merujuk pada UU ITE bahwa barang siapa yang mengunggah video di media sosial meskipun bukan pemilik video atau bahkan tanpa ijin pemilik video yang mengandung unsur penghinaan sampai kerugian pihak lain maka akan terancam pidana atas dasar peraturan UU ITE yang berlaku di Indonesia.
Seperti yang terjadi saat ini, menjadi viral sebuah video yang menunjukkan oknum polisi melakukan pemalakan terhadap sopir truk, Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan AKBP M Rifai membenarkan kejadian tersebut terjadi di wilayahnya. Rifai mengatakan, pihaknya telah memeriksa oknum tersebut. Selain itu, oknum polisi itu juga ditahan atas perbuatan mereka.
Sedangkan untuk si sopir sesuai penjelasan dari @polantasindonesia terjerat pasal penyuapan, sehingga baik polisi atau si sopir terkena sangsi hukuman pasal penyuapan.
Sementara itu Kapolda KalSel Brigjen Rachmat Mulyana lebih lanjut menegaskan kalau pihak kepolisian sedang mencari penggunggah video yang kinimenjadi viral tersebut dan pengunggah video terancam dikenakan pasal UU ITE dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Video pernyataan Kapolda KalSel Brigjen Rachmat Mulyana,bisa disaksikan berikut ini.
Lalu apa hukuman yang menjerat para penunggah video yang masuk dalam pelanggaran sesuai UU ITE ?
Hukuman untuk pengunggah informasi yang mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik adalah kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 750 juta. Begitu dengan pengunggah informasi elektronik berisi kekerasan atau menakut-nakuti memiliki ancaman pidana yang sama yaitu 4 tahun penjara atau denda Rp 750 juta.
Berikut rincian detail UU ITE :
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.
Pasal 36 UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain”
Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)
Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Namun pada tahun 2016 sebagian UU ITE mendapatkan revisi, berikut revisinya :
Kedua adalah penegasan bahwa ketentuan ini bersifat delik aduan, bukan delik umum. Maka itu, orang tak bisa langsung ditahan saat dianggap mencemarkan nama baik seseorang, tetapi harus diadukan terlebih dahulu.
Ketiga, ditegaskan bahwa unsur pidana dan ketentuan mengenai pasal ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.
Jadi pada intinya kita harus berhati dalam memberikan suatu informasi ke media sosial, jangan sampai kita yang berniat baik namun karena tidak paham akan UU ITE justru akan tercerat ancaman pidana. S
sumber :
http://konsultasi-hukum-online.com/2013/07/pasal-pasal-terkait-pencemaran-nama-baik/
http://tekno.liputan6.com/read/2663551/hati-hati-di-internet-revisi-uu-ite-mulai-berlaku-hari-ini
https://news.detik.com/berita/d-3357595/uu-ite-polri-tersangka-pencemaran-nama-baik-tak-bisa-langsung-ditahan
http://aripitstop.com/2017/08/18/penggunggah-video-pungli-oknum-polisi-terjerat-hukuman-maksimal-4-tahun-penjara/
Sumber Gambar:
Jika merujuk pada UU ITE bahwa barang siapa yang mengunggah video di media sosial meskipun bukan pemilik video atau bahkan tanpa ijin pemilik video yang mengandung unsur penghinaan sampai kerugian pihak lain maka akan terancam pidana atas dasar peraturan UU ITE yang berlaku di Indonesia.
Seperti yang terjadi saat ini, menjadi viral sebuah video yang menunjukkan oknum polisi melakukan pemalakan terhadap sopir truk, Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan AKBP M Rifai membenarkan kejadian tersebut terjadi di wilayahnya. Rifai mengatakan, pihaknya telah memeriksa oknum tersebut. Selain itu, oknum polisi itu juga ditahan atas perbuatan mereka.
Sedangkan untuk si sopir sesuai penjelasan dari @polantasindonesia terjerat pasal penyuapan, sehingga baik polisi atau si sopir terkena sangsi hukuman pasal penyuapan.
Sementara itu Kapolda KalSel Brigjen Rachmat Mulyana lebih lanjut menegaskan kalau pihak kepolisian sedang mencari penggunggah video yang kinimenjadi viral tersebut dan pengunggah video terancam dikenakan pasal UU ITE dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Video pernyataan Kapolda KalSel Brigjen Rachmat Mulyana,bisa disaksikan berikut ini.
Lalu apa hukuman yang menjerat para penunggah video yang masuk dalam pelanggaran sesuai UU ITE ?
Hukuman untuk pengunggah informasi yang mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik adalah kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 750 juta. Begitu dengan pengunggah informasi elektronik berisi kekerasan atau menakut-nakuti memiliki ancaman pidana yang sama yaitu 4 tahun penjara atau denda Rp 750 juta.
Berikut rincian detail UU ITE :
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.
Pasal 36 UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain”
Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)
Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Namun pada tahun 2016 sebagian UU ITE mendapatkan revisi, berikut revisinya :
- Ketentuan tentang Pasal 27 ayat 3 yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik mengalami tiga perubahan.
Kedua adalah penegasan bahwa ketentuan ini bersifat delik aduan, bukan delik umum. Maka itu, orang tak bisa langsung ditahan saat dianggap mencemarkan nama baik seseorang, tetapi harus diadukan terlebih dahulu.
Ketiga, ditegaskan bahwa unsur pidana dan ketentuan mengenai pasal ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.
- Penurunan ancaman pidana; ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik diturunkan dari paling lama enam tahun menjadi paling lama empat tahun. Selain itu, dendanya juga diturunkan dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
Jadi pada intinya kita harus berhati dalam memberikan suatu informasi ke media sosial, jangan sampai kita yang berniat baik namun karena tidak paham akan UU ITE justru akan tercerat ancaman pidana. S
sumber :
http://konsultasi-hukum-online.com/2013/07/pasal-pasal-terkait-pencemaran-nama-baik/
http://tekno.liputan6.com/read/2663551/hati-hati-di-internet-revisi-uu-ite-mulai-berlaku-hari-ini
https://news.detik.com/berita/d-3357595/uu-ite-polri-tersangka-pencemaran-nama-baik-tak-bisa-langsung-ditahan
http://aripitstop.com/2017/08/18/penggunggah-video-pungli-oknum-polisi-terjerat-hukuman-maksimal-4-tahun-penjara/
Sumber Gambar:
0 Response to "Penggunggah Video Pungli Oknum Polisi Terjerat Hukuman Maksimal 4 Tahun Penjara. Hukum Terbalik?"
Post a Comment