Selasa
(08/08/2017), sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Buni
Yani kembali digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah, Jl Seram,
Kota Bandung, Jawa Barat.
Keberatan
penasihat hukum Buni Yani diterima majelis hakim. Majelis hakim
akhirnya memutuskan menolak permohonan JPU yang hendak membacakan BAP
Ahok dan meminta agar Ahok dihadirkan dalam persidangan berikutnya yang
rencananya akan digelar Selasa pekan depan. (Hdy)
Agenda dalam persidangan ke delapan
ini, majelis hakim mendengarkan keterangan para saksi ahli. Sidang kali
ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli hukum pidana Dr
Effendy Saragih.
Dalam
persidangan yang berakhir menjelang adzan zhuhur tersebut, baik majelis
hakim, JPU, maupun penasihat hukum Buni Yani, menanyakan seputar
pasal-pasal UU ITE.
Namun, Tim Penasihat Hukum Buni,
Aldwin Rahadian, mengatakan bahwa saksi ahli pidana Effendy yang
dihadirkan JPU dalam persidangan kasus dugaan ujaran kebencian dengan
terdakwa kliennya tidak kompeten.
“Menurut kami saksi ahli tadi yang diajukan sebagai ahli pidana kurang kompeten,” ujar Aldwin usai persidangan.
Effendy, menurut Aldwin, keahliannya tidak sesuai pada bidang pidana.
Ia beralasan bahwa penelitian
disertasinya merupakan bidang perdata tentang arbitrase, sehingga kurang
mengusai hukum pidana kaitannya dengan UU ITE.
Selain itu, berdasarkan
pertanyaan-pertanyaan yang diajukan pihaknya kepada Effendy, dinilai
hanya jawaban yang bersifat umum dan tidak fokus pada materi
persidangan.
“Tadi banyak pertanyaan-pertanyaan
dari tim penasihat hukum kami yang tidak terjawab atau menjawabnya
seperti orang-orang umum saja, bukan seperti seorang ahli,” ungkapnya.
Namun
demikian, Aldwin beserta Tim Penasihat Hukum Buni Yani mengaku tetap
menghormati kehadiran Effendy sebagai saksi ahli, dan memberikan
keleluasaan pada hakim untuk menilai saksi yang telah dihadirkan JPU
pada persidangan tersebut.
Tolak Pembacaan Keterangan Saksi Ahok
Sebelumnya,
Aldwin dan rekan-rekannya juga menolak keterangan saksi Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok) dalam BAP yang hendak dibacakan JPU karena batal hadir di
persidangan akibat terkendala jarak.
Aldwin Rahadian dan tim menolak keterangan Ahok dalam BAP dibacakan karena disinyalir ada perlakuan khusus terhadap saksi Ahok.
“Alasan
keberatan kami, ada perlakuan yang tidak sama terhadap saksi-saksi
fakta yang lain. Jaksa punya upaya paksa untuk menghadirkan Ahok dan ini
tidak dilakukan oleh jaksa,” kata Aldwin.
0 Response to "Penasihat Hukum Buni Yani: Saksi Ahli yang Dihadirkan JPU Tak Kompeten"
Post a Comment