Ketua Komisi Yudisial (KY) menyoroti
hilangnya nama Ketua DPR RI, Setya Novanto, dalam vonis dua terdakwa
kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto. Dalam pertimbangan yuridis
hakim, nama Novanto tak disebut sebagai pihak yang turut serta atau
bersama-sama melakukan korupsi. Sebelumnya, nama Setya Novanto muncul
dalam dakwaan kedua terpidana tersebut.
"Kita telah membentuk tim investigasi," kata Ketua KY, Aidul Fitriciada
Azhari, usai Malam Penganugerahan Award Merawat Kebangsaan Dan
Pelantikan Dewan Pengurus Nasional Rumah Gerakan 98 di Jakarta, Sabtu 12
Agustus 2017.
Aidul mengungkapkan pembentukan tim ini muncul setelah munculnya polemik
hilangnya nama Setya Novanto dalam vonis dua tersangka kasus korupsi
e-KTP beberapa waktu lalu. "Investigasi respons terhadap publik yang
melihat ada kejanggalan," ujarnya.
Menurutnya, tim investigasi sudah bekerja untuk mengumpulkan berbagai
bukti. Namun, Aidul enggan mengungkapkan sudah sejauh mana tim bekerja.
"Saya tidak bisa buka, ada hal-hal yang dirahasiakan. Tetapi kita sudah
mulai kalau ujungnya putusan kita rekomendasi nanti ke Mahkamah Agung
(MA)," ungkapnya.
Sebelumnya dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
tak menyebutkan sejumlah nama yang sebelumnya dibeberkan jaksa KPK dalam
dakwaan Irman dan Sugiharto. Salah satunya nama Setya Novanto.
Dalam putusan hakim, Irman dan Sugiharto disebut telah memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, hingga merugikan uang
negara mencapai Rp2,3 triliun.
Adapun pihak lainnya yang diuntungkan terdakwa, hanya terdapat tiga
nama. Di antaranya politisi Hanura Miryam S Haryani dan politisi Golkar
Markus Nari.
Menurut Hakim Franky, dua terdakwa telah memberikan uang US$1,2 juta
kepada Miryam dalam empat kali penyerahan. Uang itu berasal dari Andi
Narogong.
Terkait uang yang diterima Markus diduga berawal dari permintaan Markus
terhadap Sugiharto. Politisi Partai Golkar itu diduga minta uang kepada
Irman karena ikut membantu meloloskan anggaran e-KTP tahap pertama.
Jumlah permintaannya Rp5 miliar, namun direalisasikan sekira Rp4 miliar. (viva.co.id)
0 Response to "KY Selidiki Hilangnya Nama Novanto dari Putusan Kasus E-KTP"
Post a Comment