Yusril Ihza Mahendra mengatakan
masyarakat bisa melakukan penggulingan terhadap Presiden Joko Widodo,
menyusul masalah utang negara. Menurut pakar hukum tata negara itu,
Jokowi telah melanggar UU Keuangan, karena total utang pemerintah secara
keseluruhan tidak boleh melebihi 30 persen dari APBN.
"Jadi Jokowi baiknya mengeluarkan perppu supaya utang negara bisa melebihi 50 persen," katanya.
Sumber: jppn
Pria yang juga mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) ini
mengungkap, utang yang dimiliki Indonesia sudah di atas 50 persen dari
APBN. Sehinga Jokowi telah melanggar UU Keuangan.
"Utang Indonesia sudah di atas 50 persen, presiden sudah bisa (kena)
impeachment," ujar Yusril saat ditemui JawaPos.com di Gedung Bank
Bukopin, Cawang, Jakarta, Selasa (25/7).
Oleh sebab itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengaku,
seharusnya Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu tentang utang, ketimbang
mengeluarkan Perppu Ormas. Karena dianggap lebih genting. Pasalnya utang
negara telah melewati batas 30 persen dari UU Keuangan.
Sumber: jppn
0 Response to "Yusril: Presiden Sudah Bisa Kena Impeachment"
Post a Comment