Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI
Jakarta akan melanjutkan pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras. Mekanisme
pembiayaan untuk pembangunan rumah sakit khusus kanker itu sudah
disiapkan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo juga sudah berjanji
menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang menjadi utang lembaganya di tahun
ini. Kasus tersebut antara lain, kasus pembelian lahan Rumah Sakit
Sumber Waras. Namun, KPK tidak pernah menemukan adanya perbuatan melawan
hukum dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
"Sudah ada mekanisme penganggarannya dan diusulkan melalui perjanjian
PKBU bersama badan usaha milik pemerintah dan tanpa didanai APBD. Itu
sudah kita rapatkan dua kali. Semuanya sudah disusun, tinggal desainnya
seperti apa," kata Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat di Balai
Kota, Jakarta, Jumat 21 Juli 2017.
Sebelumnya, BPK RI mengizinkan DKI Jakarta melanjutkan pembangunan di
lahan tersebut. Hanya saja Pemprov DKI tetap harus mengganti rugi kepada
negara terkait pembelian lahan. Terkait hal ini, Djarot sudah setuju
untuk membayar ganti rugi.
"Kami akan kirim surat kepada yayasan (Sumber Waras). Itu juga untuk
memberikan jawaban, klarifikasi. Kalau betul merugikan negara ya harus
dikembalikan prinsipnya," ujarnya.
Kasus pembelian RS Sumber Waras mulai mencuat saat hasil audit BPK DKI
Jakarta atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun
2014. Dalam audit itu BPK Jakarta menilai, bahwa prosedur pembelian
sebagian lahan RS Sumber Waras menyalahi aturan. Menurut BPK, harga
lahan seluas 36.410 meter per segi yang dibeli Pemprov jauh lebih mahal
dari harga nilai jual obyek pajak sehingga merugikan keuangan daerah
sebesar Rp191,33 miliar.
Masalah Sumber Waras jadi ramai diperbincangkan, apalagi selama masa
Pilkada DKI beberapa waktu lalu. Bahkan kasus ini telah dilaporkan ke
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
0 Response to "Soal Lahan Sumber Waras, DKI Akan Kembalikan Kerugian Negara"
Post a Comment