Aplikasi percakapan WhatsApp diblokir
di China. Sejumlah pengguna telah melaporkan WhatsApp baru-baru ini
mengalami gangguan layanan dan aplikasi tidak dapat diakses dengan
benar, kecuali jika mereka menggunakan jaringan privat virtual untuk
mengirim trafik internet ke luar negeri dan di China.
Dalam persidangan, pengacara yang tertangkap membacakan pengakuan
tertulis yang menjelaskan bagaimana mereka menggunakan aplikasi Telegram
untuk berkomunikasi secara bebas dengan kolaborator di luar negeri.
Akan kah Indonesia mengikutinya juga?
WhatsApp, yang menawarkan enkripsi end-to-end, memiliki jumlah pengikut
yang relatif sedikit di China. Banyak pengguna aplikasi chatting buatan
domestik WeChat di Negeri Tirai Bambu itu beralih ke WhatsApp.
Alasannya, meski WeChat populer, tapi penggunanya terus dipantau ketat
oleh pemerintah China.
Pernyataan tentang pemblokiran WhatsApp ini datang di waktu kondisi
politik China sedang kisruh. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Lu Kang
mengatakan, ia tidak memiliki informasi mengenai masalah tersebut.
Sedangkan Facebook juga enggan menanggapi kabar ini.
Peneliti kriptografi Prancis yang meneliti gangguan WhatsApp di China,
Nadim Kobeissi meyakini, pemerintah China hanya memblokir akses media di
aplikasi pesan populer itu. Pemerintah China tak memblokir pesan teks
dan pesan suara pada WhatsApp.
Sedangkan peneliti sensor China yang bernama samaran, Charlie Smith
mengatakan, pemerintah memblokir pesan bergambar di WhatsApp, karena
mereka belum mampu melakukan pemblokiran seluruh konten seperti pada
WeChat.
China telah sejak lama memblokir Twitter, Facebook dan YouTube. Kemudian
beberapa bulan lalu, pemerintah China memblokir Telegram sehingga para
pembangkang China diduga beralih menggunakan WhatsApp dalam menjalankan
‘misi’ mereka.
Otoritas China berpendapat, layanan yang didirikan Pavel Durov itu
merupakan ancaman bagi keamanan nasional. Oleh sebab itu, pihak
berwenang terus meningkatkan perhatian pada aplikasi pesan terenkripsi.
Setelah Beijing melancarkan tindakan keras terbesar terhadap pengacara
dan aktivis hak asasi manusia pada 2015, surat kabar resmi Partai
Komunis, People's Daily, memilih Telegram untuk melihat para pengacara
yang ditangkap dalam mengoordinasikan aktivitas mereka.
Akan kah Indonesia mengikutinya juga?
0 Response to "Setelah Telegram, China Blokir WhatsApp, Akankah Indonesia Mengikuti Juga?"
Post a Comment