loading...

Sederet Pejabat DKI Era Ahok Berpotensi Masuk Penjara, Ini Penyebabnya

Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta), M Rico Sinaga memprediksi, ‎sederet pejabat DKI akan berurusan dengan aparat penegak hukum, pasca Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Anies Baswedan-Sandiaga Uno dilantik menjadi pemimpin Pemprov DKI Jakarta.
Pasalnya, sebelum Pemprov dikomandani Djarot Saiful Hidayat, Gubernur terdahulu yakni Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kerap memberikan perintah lisan kepada para anak buahnya yang wajib dilaksanakan.
Perintah lisan yang dikeluarkan Ahok, kata Rico, umumnya berkaitan dengan penggunaan dana APBD.
"Terbaru, salah satu 'korbannya' adalah bekas Walikota Jakarta Barat, Fatahillah," kata Rico, Jakarta, Selasa (19/7/2017).
Diketahui, PNS senior itu ditahan penyidik Kejaksaan Agung dalam dugaan korupsi refungsionalisasi sungai dan saluran penghubung 2013 yang ditaksir merugikan keuangan negara hinga Rp 66,6 miliar.
Padahal, Rico sebelumnya, mengaku sudah berkali-kali mengingatkan Fatahillah agar tidak melaksanakan perintah lisan tersebut.
"Karena perintah lisan gubernur terdahulu itu menyesatkan dan menjebak," jelas Rico.
Namun malangnya, kata dia, justru banyak pejabat DKI, termasuk Fatahillah, yang tetap nekat melaksanakan perintah lisan itu, karena muncul ancaman pencopotan.
"Memang saat itu santer ancaman pencopotan kalau nggak melaksanakan perintah lisan itu. Apalagi di belakang banyak PNS yang antre ingin jadi pejabat," ujar Rico.
Meskipun, tidak sedikit perintah lisan yang menyebabkan melanggar aturan hingga berujung pidana.
Selain Fatahillah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Udar Pristono lebih dulu menjadi 'korban' perintah lisan gubernur.
Atas kenekatannya itu, Mahkamah Agung menghukum Udar 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan dalam korupsi pengadaan bus TransJakarta pada 2012-2013.
"Jadi sangat dimungkinkan setelah Anies-Sandi dilantik, bakal banyak pejabat DKI menyusul Udar dan Fatahillah," papar Rico.
Rico beranggapan inilah resiko yang harus ditanggung para PNS yang rakus jabatan.
Menurut Rico, seandainya para PNS meniru keberanian Rustam Effendi yang memilih menanggalkan jabatan Walikota Jakarta Utara, tentu mereka akan selamat dari jeratan pidana.
Rustam diketahui memilih mundur ketimbang melaksanakan perintah lisan gubernur, diantaranya melakukan penggusuran terhadap sejumlah lokasi.

0 Response to "Sederet Pejabat DKI Era Ahok Berpotensi Masuk Penjara, Ini Penyebabnya"

Post a Comment