Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan
praperadilan Hary Tanoesoedibjo (HT) terkait penetapan tersangka dalam
kasus dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda
Pidana Khusus, Yulianto, melalui pesan elektronik. Pengacara HT,
Adidharma Wicaksono mengatakan, pihaknya sangat kecewa terkait keputusan
tersebut.
"Pada prinsipnya kami sangat kecewa dengan keputusan tersebut. Tapi keputusan tersebut kami hargai, meskipun banyak hal yang kami tidak sependapat dengan hakim," ujarnya seperti diberitakan Republika.co.id, Senin (17/7).
Selain itu, lanjut dia, hakim juga banyak mengesampingkan fakta-fakta yang ada. Padahal, menurut dia, sebenarnya pihaknya berharap hakim membuat terobosan hukum. Karena jika melihat jangka waktu SPDP saja, sebenarnya tidak harus sesuai hukum.
"Tapi ternyata hakim tidak mempertimbangkan itu. Bahkan saksi-saksi juga tidak disebutkan kesaksiannya, sehingga bagi kami tidak bisa melihat bahwa ini fair dan objektif," ucapnya.
Terkait langkah hukum selanjutnya, menurut Adhidarma, sementara ini pihaknya tidak dapat membagikannya kepada media.
"Untuk langkah berikutnya, kami belum bisa memberikan ke media karena kami masih berduka telah runtuhnya dunia hukum. Kedua, kami juga masih melakukan koordinasi dengan klien kami pak HT terkait apa-apa yang harus dilakukan dan tim akan segera merapatkan barisan untuk merumuskan apa saja yang harus dilakukan," katanya.
"Pada prinsipnya kami sangat kecewa dengan keputusan tersebut. Tapi keputusan tersebut kami hargai, meskipun banyak hal yang kami tidak sependapat dengan hakim," ujarnya seperti diberitakan Republika.co.id, Senin (17/7).
Selain itu, lanjut dia, hakim juga banyak mengesampingkan fakta-fakta yang ada. Padahal, menurut dia, sebenarnya pihaknya berharap hakim membuat terobosan hukum. Karena jika melihat jangka waktu SPDP saja, sebenarnya tidak harus sesuai hukum.
"Tapi ternyata hakim tidak mempertimbangkan itu. Bahkan saksi-saksi juga tidak disebutkan kesaksiannya, sehingga bagi kami tidak bisa melihat bahwa ini fair dan objektif," ucapnya.
Terkait langkah hukum selanjutnya, menurut Adhidarma, sementara ini pihaknya tidak dapat membagikannya kepada media.
"Untuk langkah berikutnya, kami belum bisa memberikan ke media karena kami masih berduka telah runtuhnya dunia hukum. Kedua, kami juga masih melakukan koordinasi dengan klien kami pak HT terkait apa-apa yang harus dilakukan dan tim akan segera merapatkan barisan untuk merumuskan apa saja yang harus dilakukan," katanya.
0 Response to "Praperadilan Ditolak, Pengacara Hary Tanoe Kecewa"
Post a Comment