loading...

Polisi: Pelapor Kaesang Berstatus Tersangka

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hero Henrianto Bachtiar
Muhammad Hidayat, pelapor Kaesang Pangarep putra Presiden Joko Widodo ternyata berstatus sebagai tersangka. Hidayat menjadi tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) di Mapolda Metro Jaya.
 
“Iya kan banyak yang bertanya profil pelapor ini. Dia tersangka di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hero Henrianto Bachtiar kepada detikcom, Rabu (5/7/2017).
 
Hero menyampaikan, Hidayat dipersangkakan atas dugaan hate speech. “Kasusnya sama, hate speech juga terhadap Kapolda Metro waktu (aksi) 411,” imbuhnya.
 
Sementara Hero tidak bisa memberikan informasi lebih detil soal kasus yang menjerat Hidayat itu. “Kan yang nangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, untuk lebih lengkapnya tanyakan ke sana,” ujarnya.
 
Hero juga tidak bisa memastikan mengapa Hidayat tidak ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. “Ya enggak tahu, tanyakan ke Krimsus,” lanjutnya.
 
Sementara Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat belum menjawab panggilan telepon maupun pesan via WhatsApp dari detikcom. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono sendiri masih mengumpulkan infoemasi terkait penetapan status tersangka Hidayat ini.
 
“Iya ini saya juga masih mengumpulkan datanya dulu dari Krimsus,” ujar Argo saat dihubungi secara terpisah.
 
Hidayat melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi Kota. Dalam laporannya itu, Hidayat melaporkan Kaesang atas tuduhan hate speech dan penodaan agama terkait vlognya di YouTube.

Sumber: Detik

0 Response to "Polisi: Pelapor Kaesang Berstatus Tersangka"

Post a Comment