Kapolres Metro Bekasi Kombes Hero Henrianto Bachtiar |
Muhammad Hidayat, pelapor Kaesang Pangarep putra Presiden Joko
Widodo ternyata berstatus sebagai tersangka. Hidayat menjadi tersangka
dalam kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) di Mapolda Metro Jaya.
“Iya kan banyak yang bertanya profil pelapor ini. Dia tersangka di
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes
Pol Hero Henrianto Bachtiar kepada detikcom, Rabu (5/7/2017).
Hero menyampaikan, Hidayat dipersangkakan atas dugaan hate speech.
“Kasusnya sama, hate speech juga terhadap Kapolda Metro waktu (aksi)
411,” imbuhnya.
Sementara Hero tidak bisa memberikan informasi lebih detil soal
kasus yang menjerat Hidayat itu. “Kan yang nangani Ditreskrimsus Polda
Metro Jaya, untuk lebih lengkapnya tanyakan ke sana,” ujarnya.
Hero juga tidak bisa memastikan mengapa Hidayat tidak ditahan oleh
penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. “Ya enggak tahu, tanyakan ke
Krimsus,” lanjutnya.
Sementara Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu
Hadiningrat belum menjawab panggilan telepon maupun pesan via WhatsApp
dari detikcom. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono
sendiri masih mengumpulkan infoemasi terkait penetapan status tersangka
Hidayat ini.
“Iya ini saya juga masih mengumpulkan datanya dulu dari Krimsus,” ujar Argo saat dihubungi secara terpisah.
Sumber: Detik
0 Response to "Polisi: Pelapor Kaesang Berstatus Tersangka"
Post a Comment