loading...

Polisi: Gubernur Papua Jadi Tersangka, Ini Pernyataannya yang Dijerat Pidana

Penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan pelanggaran di Pilkada Tolikara. Lukas Enembe dilaporkan oleh salah satu pasangan calon Bupati Tolikara, Amos Yikwa.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul menyebutkan Lukas diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya mendukung calon Bupati Tolikara nomor urut 1 Usman G Wanimbo pada pemungutan suara ulang (PSU).

Kalimat yang diduga pelanggaran yakni Lukas meminta masyarakat setempat memilih Usman Wanimbo sebagai Bupati Tolikara.

"Kalimat yang membuat salah satu paslon lain lapor adalah saya tidak mengerti kenapa harus dilaksanakan PSU, dengan alasan apa. Yang jelas, suara di Distrik Kanggime harus diberikan kepada paslon nomor 1. Jadi ini merugikan paslon lainnya," ujar Martinus kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, seperti diberitakan Detik, Selasa (11/7/2017).

Pernyataan itu disampaikan Lukas saat berpidato dalam peresmian gedung perkantoran di Kabupaten Tolikara pada 12 Mei 2017. Pasangan calon lain menilai ucapan tersebut merugikan dan menguntungkan pasangan Usman.

"Dia (Lukas Enembe) sendiri waktu kunjung ke satu kantor pemerintahan di Tolikara, kemudian dia (Lukas Enembe) berpidato ada peresmian gedung perkantoran. Dia (Lukas Enembe) bicara, salah satu pembicaraannya merugikan salah satu paslon. Itu paslon hadir dan mendengar, kemudian melapor pada Gakkum, Panwas, jaksa, polisi, dan lainnya," ujar Martinus.

Sementara itu, Ketua Penyidik Gakkumdu Papua, Irjen Boy Rafli Amar, yang juga Kapolda Papua, mengatakan berkas tindak pidana yang diduga melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe sudah dilimpahkan ke kejaksaan setempat.

Meski sudah berdamai secara kekeluargaan dengan pihak pengadu, yakni Amos Yikwa (calon bupati nomor urut 3), proses hukumnya tetap berjalan.

Belakangan, Amos Yikwa dengan Enembe melakukan perdamaian dengan menandatangani surat pernyataan perdamaian tertanggal 19 Juni 2017.

"Statusnya tersangka dan masalah pencabutan surat pengaduan diperlukan pembicaraan pada Gakkumdu, karena bukan hanya polisi yang ada di dalam Sentra Gakkumdu itu," jelas Boy seusai upacara HUT ke-71 Bhayangkara di Lapangan Brimob Papua, Kota Jayapura, Senin (10/7/2017).

Dalam kasus ini, Lukas Enembe diancam Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Lukas terancam hukuman maksimal 6 bulan kurungan penjara.

0 Response to "Polisi: Gubernur Papua Jadi Tersangka, Ini Pernyataannya yang Dijerat Pidana"

Post a Comment