loading...

Polda Metro: Kasus Kaesang tak Ditindaklanjuti, Wakapolri: Nanti Capek

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan pernyataan Wakapolri Komjen Syafruddin ihwal tidak akan memproses laporan terhadap video Kaesang Pangarep. Muhammad Hidayat melaporkan Kaesang dengan tuduhan menodai agama dan mengandung ujaran kebencian.

"Sama ya. Seperti itu sama (pernyataan Wakapolri). Tapi, kami kami tetep ada administrasinya, untuk menindaklanjuti itu sebagai pertanggungjawaban terhadap laporan itu sebenarnya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/7) sore.

Menurut Argo, dari pemeriksaan saksi ahli, video yang diunggah oleh Kaesang tidak memenuhi unsur pidanya. "Artinya, kami tinggal menunggu gelar perkara. Ada ahli bahasa dan IT," kata dia.

Tidak Proses Laporan Soal Kaesang, Wakapolri: Nanti Capek

Sementara Wakapolri Komjen Syafruddin menegaskan pihak kepolisian tidak akan memproses laporan yang dibuat oleh Muhammad Hidayat terhadap Kaesang Pangarep ke Polres Bekasi karena menilai tidak ada unsur pidana dalam laporan tersebut.

"Kita tidak akan tindak lanjuti laporan itu," tegas Syafruddin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).

Syafrudin bahkan menganggap laporan tersebut mengada-ngada. Menurutnya, tidak ada unsur pidana sama sekali yang dilakukan putra Presiden RI Joko Widodo yang hobi nge-vlog itu.

"Tidak ada itu (pidana), laporannya ngada-ngada," ujarnya.

Saat ditanyakan bagaimana bisa laporan MH dianggap mengada-ngada. Menurut jenderal bintang tiga ini karena ungkapan "ndeso" yang di ucapkan Kaesang dianggap sebagai guyonan yang biasa dia dengar sejak kecil.

"Ya ngomong ndeso itu kan dari kecil saya sudah dengar omongan ndeso itu. Itu kan guyonan saja itu," ucapnya.

Syafruddin menjelaskan menurutnya memang tugas polisi adalah menerima dan menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh masyarakat. Akan tetapi, sambung dia, penyidik juga harus pintar dalam menganalisis suatu laporan.

"Tidak semua laporan masyarakat harus ditindaklanjuti. Kalau rasional, ada unsurnya, ditindaklanjuti. Kalau tidak, tidak perlu. Nanti capek kita. Banyak yang perlu kita urus dan urusan pangan lebih penting," jelasnya.

Diketahui bahwa Muhammad Hidayat membuat laporan di Polres Metro Bekasi pada Minggu (2/7) dengan terlapor Kaesang Pangarep, anak Joko Widodo. Laporan Polisi tersebut bernomor: LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota. Pelapor menuduh Kaesang mengunggah video yang bernuansa ujaran kebencian dengan ucapan "mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tidak mau menshalatkan, padahal sesama Muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar 'ndeso'". Belakangan diketahui bahwa Hidayat tercatat sering membuat laporan ke polisi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, ada sebanyak 60 laporan yang dibuat Hidayat selama kurun waktu tahun 2017. "Pelapor ini sering buat laporan, antara Januari hingga Juni saja ada 60 laporan polisi. Sepertinya dia sering lihat sesuatu yang tidak pas," kata Rikwanto.

0 Response to "Polda Metro: Kasus Kaesang tak Ditindaklanjuti, Wakapolri: Nanti Capek"

Post a Comment