Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyatakan jika betul ada
penyimpangan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Indonesia
Corruption Watch (ICW) seperti yang diungkapkan Direktur Lembaga
Pengkajian Independen Kebijakan Publik (LPIKP) Romli Atmasasmita maka
kepolisian atau kejaksaan seharusnya segera menindaklanjuti. Dilansir Republika, Sabtu (1/7/2017)
Mahfud menjelaskan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang digunakan sebagai rujukan Romli adalah temuan negara yang perlu ditindaklanjuti oleh kepolisian atau kejaksaan. "Kalau sudah ada temuan BPK, penegak hukum itu harus menindaklanjutinya," tuturnya, Sabtu (1/7).
Kepolisian dan kejaksaan berhak menindaklanjuti dugaan penyimpangan yang didasarkan pada temuan BPK itu. Karena KPK adalah lembaga negara, menurut Mahfud, sebetulnya kejaksaan dapat langsung menindaklanjuti. Sementara temuan dugaan penyimpangan yang terkait ICW bisa masuk ke ranah kepolisian karena pidana umum.
Jika dugaan penyimpangan itu diproses hukum maka BPK nantinya dapat dipanggil untuk dimintai keterangan soal temuannya. "Itu kan gampang saja, kan ada BPK-nya untuk dimintai penjelasan," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Mahfud juga memaparkan pengucuran dana hibah dari manapun harus melalui prosedur, sebagaimana dalam aturan yang berlaku. Setidaknya, dia menuturkan, ada pemberitahuan kepada pemerintah soal kucuran dana hibah dari pihak lain.
Aturan pengucuran dana hibah tentu tidak hanya untuk KPK atau ICW, tapi juga organisasi masyarakat (ormas) yang lain, bahkan termasuk partai politik. "Parpol juga tidak boleh menerima bantuan langsung, ormas juga. Harus lewat prosedur, lewat pemerintah. Sekurang-kurangnya pemerintah diberitahu," kata Mahfud.
Selain itu, menurut Mahfud, DPR juga dapat meminta pertanggungjawaban dari KPK dan ICW terkait temuan BPK. Permintaan pertanggungjawaban ini sebagai wujud untuk mengoreksi lembaga antirasah itu.
Namun, langkahnya bukan lewat hak angket melainkan cukup dengan memanggil pimpinan institusi tersebut. "Dipanggil saja, kalau enggak memuaskan, laporkan saja, dorong kejaksaan, dorong kepolisian," kata dia.
Sebelumnya, Romli membeberkan dalam akun twitter pribadi miliknya @rajasundawiwaha mengenai hasil analisa tentang kinerja KPK dan ICW. Romli mengatakan kinerja KPK dan ICW telah menyimpang.
Seluruh data yang dibagikan lewat cuitan twitter-nya merujuk pada buku 'Sisi Lain Akuntabilitas KPK dan Lembaga Pegiat Antikorupsi: Fakta dan Analisis'. Buku ini ditulis oleh dia sendiri sebagai direktur LPIKP.
Data dalam buku mengacu laporan BPK atas KPK dan audit keuangan ICW oleh kantor akuntan Yanuar dkk. Romli juga menunjukkan sejumlah dana asing atau dana hibah yang mengucur pada KPK dan ICW.
Dari kutipan catatan kaki buku yang dibagikannya, Romli mengungkapkan adanya pelanggaran Undang-undang Hibah yang dilakukan oleh KPK dan ICW.
ICW sudah menyatakan bantahan mengenai tuduhan Romli. Ketua ICW Adnan Topan mengaku aneh dengan diangkatnya kembali data dari buku tersebut setelah digelarnya Hak Angket KPK oleh DPR.
"Jika dikatakan tidak transparan itu salah betul, lagipula laporan keuangan kami selalu yang kami publikasikan di website. Dan data dari buku tersebut juga kan liatnya dari website kami," kata Adnan.
Mahfud menjelaskan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang digunakan sebagai rujukan Romli adalah temuan negara yang perlu ditindaklanjuti oleh kepolisian atau kejaksaan. "Kalau sudah ada temuan BPK, penegak hukum itu harus menindaklanjutinya," tuturnya, Sabtu (1/7).
Kepolisian dan kejaksaan berhak menindaklanjuti dugaan penyimpangan yang didasarkan pada temuan BPK itu. Karena KPK adalah lembaga negara, menurut Mahfud, sebetulnya kejaksaan dapat langsung menindaklanjuti. Sementara temuan dugaan penyimpangan yang terkait ICW bisa masuk ke ranah kepolisian karena pidana umum.
Jika dugaan penyimpangan itu diproses hukum maka BPK nantinya dapat dipanggil untuk dimintai keterangan soal temuannya. "Itu kan gampang saja, kan ada BPK-nya untuk dimintai penjelasan," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Mahfud juga memaparkan pengucuran dana hibah dari manapun harus melalui prosedur, sebagaimana dalam aturan yang berlaku. Setidaknya, dia menuturkan, ada pemberitahuan kepada pemerintah soal kucuran dana hibah dari pihak lain.
Aturan pengucuran dana hibah tentu tidak hanya untuk KPK atau ICW, tapi juga organisasi masyarakat (ormas) yang lain, bahkan termasuk partai politik. "Parpol juga tidak boleh menerima bantuan langsung, ormas juga. Harus lewat prosedur, lewat pemerintah. Sekurang-kurangnya pemerintah diberitahu," kata Mahfud.
Selain itu, menurut Mahfud, DPR juga dapat meminta pertanggungjawaban dari KPK dan ICW terkait temuan BPK. Permintaan pertanggungjawaban ini sebagai wujud untuk mengoreksi lembaga antirasah itu.
Namun, langkahnya bukan lewat hak angket melainkan cukup dengan memanggil pimpinan institusi tersebut. "Dipanggil saja, kalau enggak memuaskan, laporkan saja, dorong kejaksaan, dorong kepolisian," kata dia.
Sebelumnya, Romli membeberkan dalam akun twitter pribadi miliknya @rajasundawiwaha mengenai hasil analisa tentang kinerja KPK dan ICW. Romli mengatakan kinerja KPK dan ICW telah menyimpang.
Seluruh data yang dibagikan lewat cuitan twitter-nya merujuk pada buku 'Sisi Lain Akuntabilitas KPK dan Lembaga Pegiat Antikorupsi: Fakta dan Analisis'. Buku ini ditulis oleh dia sendiri sebagai direktur LPIKP.
Data dalam buku mengacu laporan BPK atas KPK dan audit keuangan ICW oleh kantor akuntan Yanuar dkk. Romli juga menunjukkan sejumlah dana asing atau dana hibah yang mengucur pada KPK dan ICW.
Dari kutipan catatan kaki buku yang dibagikannya, Romli mengungkapkan adanya pelanggaran Undang-undang Hibah yang dilakukan oleh KPK dan ICW.
ICW sudah menyatakan bantahan mengenai tuduhan Romli. Ketua ICW Adnan Topan mengaku aneh dengan diangkatnya kembali data dari buku tersebut setelah digelarnya Hak Angket KPK oleh DPR.
"Jika dikatakan tidak transparan itu salah betul, lagipula laporan keuangan kami selalu yang kami publikasikan di website. Dan data dari buku tersebut juga kan liatnya dari website kami," kata Adnan.
0 Response to "Penyimpangan Dana KPK ke ICW, Mahfud MD: Harus Ditindaklanjuti"
Post a Comment