Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum
HAM) akan mengumumkan pencabutan status badan hukum ormas Hizbut Tahrir
Indonesia (HTI). Pengumuman akan dilakukan langsung oleh Menteri Hukum
dan HAM Yasonna Laoly.
Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan
(Ormas). Perppu tersebut mengatur tentang pembubaran ormas yang dinilai
bertentangan dengan Pancasila.
"Cabut badan hukum ya," ujar Humas Kementerian Hukum dan HAM, Fitriadi
Agung Prabowo, saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (19/7/2017).
Pengumuman pencabutan status badan hukum HTI itu akan dilakukan di
Gedung di Kementerian Hukum dam HAM, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul
10.00 WIB hari ini. Belum diketahui apakah pihak HTI diundang dalam
pengumuman ini atau tidak.
0 Response to "Pemerintah Cabut Badan Hukum Ormas HTI Hari Ini"
Post a Comment