Baru dua bulan menduduki jabatan sebagai Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Sulawesi Utara (masa bakti 2017-2022), Dra. Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow ditetapkan sebagai tersangka pasca menutup operasional pabrik semen asal China PT Conch North Sulawesi Cement.
Mantan anggota DPR RI asal Partai Amanat Nasional (PAN) itu resmi menyandang status hukum sebagi tersangka, Selasa (25/7/2017) kemarin, oleh Polda Sulawesi Utara.
Yasti menurut penyidik jadi otak dugaan perusakan perusahaan semen yang beropresi di Inobonto Satu, Kecamatan Bolaang, Bolmong ini.
“Telah dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik. Hari ini (Selasa), penyidik menetapkan Yasti sebagai tersangka,” beber Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Selasa (25/7), seperti dilansir Jawa Pos.
Menurut Tompo, Yasti menurut penyidik jadi otak dugaan perusakan PT Conch 5 Juni lalu itu. “Ini hasil keterangan dari para tersangka yang berasal dari anggota Satpol PP Pemkab Bolmong. Mereka mengatakan bupati yang memberi tugas. Tersangka dari Satpol PP sendiri ada 27 orang. Lima di antaranya ditangguhkan penyidik,” sambung Tompo.
Mantan anggota DPR RI yang baru saja dilantik sebagai bupati pada 22 Mei 2017 silam itu, kata mantan Wadirreskrimum Polda Sulawesi Utara tersebut, melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP jo pasal 52 KUHP Jo pasal 55, 56 KUHP atau pasal 406 KUHP Jo pasal 52 KUHP jo pasal 55, 56 KUHP.
“Yaitu tindak pidana menyuruh atau memberi kesempatan atau daya upaya dengan menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan tindak pidana terang-terangan. Dan dengan tenaga bersama, menggunakan kekerasan terhadap barang atau benda, dengan sengaja menghancurkan barang atau benda. Atau sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” bebernya sambil menambahkan Yasti belum akan ditahan penyidik.
Penetapan Yasti sebagai tersangka lanjut Tompo diharapkan menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya, agar tidak semena-mena terhadap investor.
Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito sebelumnya sudah menegaskan, dalam pertemuan bersama presiden, ada arahan langsung terkait investor. Atas dasar itu, Waskito tak ragu bertindak tegas. Investor yang sudah masuk harus mendapat rasa aman dan nyaman. “Terkait pengrusakan PT Conch, sekalipun sudah ada kesepakatan damai, polisi akan memproses terus. Ini bukan delik aduan,” tegas Waskito.
Ditutup Karena Tidak Ada Izin
PT Sulenco, selaku penyedia lahan untuk aktivitas produksi semen yang dilakukan oleh perusahaan asal Cina, PT Conch, tak mampu memperlihatkan izin operasinya kepada Bupati Bolaang Mongondow (Bomong) Yasti Soepredjo Mokoagow.
"PT Sulenco yang menyediakan lahan serta perizinan coba tunjukkan dasar pelaksanaan pembangunan pabrik yang meliputi IUP, izin eksplorasi serta eksploitasi. Apa yang saya minta ini amanat Undang-undang," ujar Yasti, dalam rapat bersama manajemen perusahaan, Rabu (31/5/2017).
Pimpinan Sulenco pun tampak linglung, begitu pun PT Conch. Mereka tak bisa menunjukkan satu dokumen pun yang diminta. Kata Yasti, harusnya sebelum pabrik dibangun, perizinan tersebut harus dikantongi.
"Jika tiga item ini memang tak ada, besok saya terbitkan surat penutupan sementara. Besok, saya police line. Saya tidak takut siapapun backingan perusahaan ini. Ada 240 ribu warga Bolmong di belakang kami," tegasnya.
Link: http://manado.tribunnews.com/2017/06/01/yasti-ngotot-tutup-perusahaan-tanpa-izin-pt-conch-kami-harap-akan-dikaji-lagi
Gebrakan Berani
Baru saja menduduki singgahsana pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongongow (Bolmong), sederet gebrakan langsung diperagakan Yasti Soepredjo Mokoagow. Teranyar, PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) ditutup. Aktivitas perusahaan semen dengan ‘sejuta’ polemik itu dihentikan. Sejumlah tenaga kerja asing (TKA) didesak untuk dipulangkan.
Bupati Bolmong, Yasti Mokoagow, bersama instansi teknis, Senin (5/6/2017) kemarin, resmi menutup aktivitas perusahaan PT CNSC yang berpusat di Desa Solog, Kecamatan Lolak. Perdebatan dengan manajemen PT Conch mewarnai drama penghentian kegiatan perusahaan tersebut. Namun, Bupati Yasti yang didampingi Wakil Ketua DPRD Bolmong Kamran Mochtar beserta sejumlah personil wakil rakyat lain, seperti Ketua Komisi I Yusra Alhabsy, tetap tegas mengambil sikap.
Link: http://mediasulut.co/detailpost/unjuk-gigi-yasti-tutup-pt-conch
Tepati Janji
Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, menepati janjinya untuk menutup perusahan semen PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) yang ada dibilangan jalan trans sulawesi, Desa Solog, Kabupaten Bolmong, Senin (05/06) siang tadi.
Meskipun Manajemen PT Conch North Sulawesi bersikeras jika mereka memiliki perjanjian sah dengan PT Sulenco Bohusami Semen, Yasti tetap teguh pada
keputusannya.
Humas PT CNSC Gunawan Mokoagow mengatakan, pihaknya sudah sejak lama mengajukan rekomendasi perizinan di Provinsi.
“Rekomendasi perizinan sudah kita ajukan sejak lama, tinggal menunggu Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari provinsi,” kata Gunawan.
Merespon penjelasan tersebut, Yasti sempat berang. Dengan nada tegas dirinya mengingatkan pihak perusahan jangan main-main.
“Bapak jangan main main, tidak pernah ada perpanjangan rekomendasi yang berakhir tahun 2016 lalu. Saat ini kalau tidak ada WIUP, IUP Ekplorasi, dan IUP Ekploitasi saya tutup, seluruh aktifitas dihentikan dan bangunan yang tidak berizin serta tidak sesuai peruntukan saya bongkar,” tegas Yasti.
Link: https://detotabuan.com/2017/06/05/yasti-hentikan-aktivitas-pt-conch/
Dukungan Untuk Yasti
Sikap Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow, yang menutup pabrik semen PT CONCH di Desa Solog, Kabupaten Bolmong, mendapat dukungan dari anggota DPD-RI, Benny Rhamdani.
Legislator 4 periode ini mempertanyakan kenapa pabrik tersebut bisa berdiri megah tanpa mengantongi izin.
“Pertanyaan sederhana, kenapa selama ini “kejahatan” didepan mata itu dibiarkan begitu lama? Pada kemana mereka yang memiliki kekuasaan secara langsung atas kehadiran perusahaan tersebut?” jelas Benny Rhamdani melalui rilis kepada media, Selasa (6/6/2017).
Benny Rhamdani mempertanyakan bangunan-bangunan yang menurut Bupati Yasti Mokoagow tidak memiliki ijin atau ilegal bisa berdiri megah. Benny Rhamdani juga memberi apresiasi atas sikap tegas Yasti Mokoagow menutup perusahaan.
Link: https://beritamanado.com/tutup-pabrik-semen-pt-conch-benny-rhamdani-dukung-sikap-tegas-yasti-mokoagow/
Operasional PT Conch Dikeluhkan Warga, Upah Tenaga Kerja Asal Cina 6x Lipat
Keberadaan perusahaan asal Tiongkok PT Conch North Sulawesi Cement terus digugat masyarakat sekitar. Terbaru, pantauan Manado Post, sekelompok massa menduduki Kantor DPRD Bolmong, kemarin.
Selain terkait ganti rugi tanah, perwakilan buruh Suparman Langkau, menuturkan selaku buruh di PT Conch merasa diabaikan. "Masalah kecilnya upah yang diberikan. Pekerja dari Cina saja, datang di Indonesia diberi upah 600 ribu per hari, sementara kami masyarakat asli Indonesia hanya diberi upah 95 ribu per hari. Juga, jaminan kesehatan untuk kami tidak ada, hanya janji saja," tegas dia.
Link: http://manadopostonline.com/read/2017/04/08/Operasional-PT-Conch-Dikeluhkan-Warga/22089
Jadi Tersangka, Bupati Yasti Menerima Dengan Ikhlas
Raut wajah Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow, Selasa
(25/7/2017) malam terlihat biasa-biasa saja. Masih seperti hari-hari
sebelumnya, murah melempar senyum.
Padahal kemarin ia sudah menjadi tersangka dugaan pengrusakan bangunan di PT Conch, oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. Yasti keluar dari kantornya sekitar pukul 19.30 Wita, setelah hampir seharian bertugas.
Ia yang memberikan keterangan terkait status tersangkanya, mengatakan menerima dengan ikhlas.
"Saya ikhlas. Surat pun saya belum terima, nanti saja kalau surat sudah saya terima," ujar Yasti dengan senyum khasnya.
Yasti pun meminta masyarakat Bolmong yang tersebar di 15 kecamatan, 200 desa dan dua kelurahan tak terpancing dengan proses hukum ini. Yasti tak mau warga bereaksi lebih.
"Jangan sampai hal ini menimbulkan reaksi apa pun. Saya minta masyarakat tetap tenang. Ini hal biasa, ini sudah risiko jabatan. Tidak boleh ada reaksi apa pun," ucap Yasti menegaskan.
Ia pun meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum yang berjalan. Percayakan proses ini pada pemerintah. Yasti pun menegaskan ia tetap menghormati proses hukum saat ini.
"Yang pasti berulang kali saya sampaikan Pemkab Bolmong pasti bertanggungjawab. Biarkan pemerintah menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Penetapan status tersangka bukan berarti kiamat," tegasnya.
Link: http://manado.tribunnews.com/2017/07/25/ditetapkan-tersangka-yasti-menerima-dengan-ikhlas
0 Response to "Pasca Menutup Pabrik Semen Asal China, Bupati "Pembela Warga" Yasti Mokoagow Dijadikan Tersangka"
Post a Comment