Hizbut Tahrir Indonesia melaporkan
Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama ke Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Komnas HAM) karena diduga telah melakukan tindakan
persekusi 19 kali kepada anggotanya di beberapa daerah.
Komisioner Komnas HAM, Anshori Sinungan akan menindaklanjuti laporan
dari HTI. Lebih jauh, Anshori berjanji akan menyampaikan kepada
pemerintah bila Perppu Ormas memang berpotensi memberangus hak asasi
masyarakat.
Kuasa hukum HTI, Ahmad khozinudir mengatakan pihaknya melaporkan Banser
karena telah mengambil alih wewenang aparat penegak hukum.
“Ini dilakukan oleh oknum saudara kami yaitu Banser NU dalam bentuk
penghalangan, pengadangan, bahkan sampai pembubaran pengajian tabligh
akbar yang dilakukan oleh simpatisan, anggota, bahkan Lembaga resmi HTI
di berbagai daerah,” tutur Ahmad di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin
(17/7).
“Yang paling terkenal adalah Ustad Felix Siauw karena beliau itu adalah anggota Hizbut Tahrir,” lanjut Ahmad.
Ahmad menjelaskan, langkah HTI melaporkan Banser ke Komnas HAM bukan
karena ingin adanya perselisihan, melainkan mencari jalan keluar yang
lebih kekeluargaan.
“Ini dalam rangka menasehati saudara kami di Banser NU dan wujud kasih sayang kami di Banser NU,” ujar Ahmad.
Selain melaporkan Banser, Ahmad juga melaporkan aparat kepolisian yang
dinilainya melakukan pembiaran atas tindakan persekusi yang menimpa
anggotanya.
Bahkan, dikatakan Ahmad, kepolisian pernah menjanjikan uang kepada pihak
HTI karena acaranya dibubarkan. Ahmad sangat menyesalkan perlakuan
aparat kepolisian tersebut. Dia mengatakan HTI tidak membutuhkan uang,
melainkan hak asasi yang terpenuhi.
“Yang menyakitkan ada di Semarang. Aparat penegak hukum justru menyatakan,’kami akan ganti uang’,” kata Ahmad.
HTI bersama kuasa hukumnya, Ahmad khozinudir juga melaporkan Peraturan
Pengganti Pemerintah Undang-Undang (Perppu) No. 2 tahun 2017 tentang
Ormas kepada Komnas HAM.
Menurut Ahmad, dengan Perppu tersebut, pemerintah dapat melakukan
pembubaran ormas hanya berdasarkan tafsiran subjektif tanpa melalui
mekanisme pengadilan.
Ketua DPP HTI, Rokhmat Labib berharap Komnas HAM bertindak tegas kepada
pemerintah terkait Perppu Ormas yang baru saja dikeluarkan. Rokhmat
berharap Komnas HAM mau memberi pernyataan bahwa Perppu itu berpotensi
melanggar hak asasi manusia.
“Dan kami minta Komnas HAM memberikan tekanan kepada pemerintah yang
mengaku menjunjung HAM, yang mengaku taat hukum, tapi dia sendiri telah
melakukan pelanggaran hukum,”tutur Rokhmat.
0 Response to "Lakukan 19 Persekusi, HTI Laporkan Banser ke Komnas HAM"
Post a Comment