Dua mahasiswa Universitas Negeri
Semarang (Unnes) dilaporkan ke Polrestabes Semarang karena dugaan
melakukan pencemaran nama baik Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan
Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir.
Mahasiswa bernama Julio Belnanda Harianja dari Fakultas Hukum dan Harist
Achmad Mizaki dari Fakultas Teknik ini dilaporkan setelah mengunggah
foto piagam bertuliskan penghargaan untuk Mohamad atas capaian
mencederai asas ketunggalan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Perguruan Tinggi,
ke media sosial.
Piagam Penghargaan bernada sindiran tersebut sengaja diunggah keduanya
di media sosial pada 7 Mei 2017, sehari setelah Mohamad Nasir menghadiri
sebuah acara di Kampus Unnes kawasan Sekaran, Gunung Pati, Semarang.
Dalam acara tersebut, muncul perdebatan terkait pihak Unnes yang
mencanangkan program UKT, namun masih juga menyertakan biaya lain-lain
untuk perkuliahan.
“Dalam kajian kami, UKT sudah tidak tunggal lagi. Di Unnes masih ada
pungutan lain di luar UKT, buktinya ada. Pembayaran KKN, SPI dan
beberapa lainnya. Jadi kami menyindir kepada Pak Menteri yang
mencanangkan program UKT di Perguruan Tinggi,” ujar Julio.
Ia mengatakan, mereka sebelumnya sebenarnya sudah berupaya melakukan komunikasi dengan pihak kampus, tapi tak mendapatkan hasil.
Julio dan Achmad pun akan diperiksa sebagai terlapor oleh penyidik Polrestabes Semarang pada 2 Agustus mendatang.
Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan Presiden Badan Eksekutif
Mahasiswa (BEM) Unnes Muhamad Adib sebagai saksi terkait kasus ini. Nama
Muhamad Adib tertera sebagai orang yang menandatangani piagam tersebut.
Sementara itu, pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang yang melakukan
pendampingan terhadap kedua mahasiswa tersebut menyatakan bahwa pihak
Unnes telah melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswanya sendiri.
Terlebih, dugaan pencemaran nama baik ini diambil oleh penyidik
menggunakan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) dan 310 KUHP, yang selama ini dianggap pasal karet.
“Ini arogansi kampus, arogansi rektor. Harusnya Unnes itu bijak menerima
keluhan mahasiswa yang peduli agar Unnes lebih naik. Tapi ini malah
dilaporkan ke polisi dengan pasal karet yang selama ini
mengkriminalisasi gerakan-gerakan rakyat,” ujar Samuel Rajagukguk dari
LBH Semarang. (spi)
0 Response to "Kritik Menristekdikti, 2 Mahasiswa Unnes Dilaporkan Polisi"
Post a Comment