Kementerian Dalam Negeri segera
mengeluarkan radiogram untuk seluruh jajaran Kesatuan Bangsa dan Politik
(Kesbangpol) di daerah pascapembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
oleh Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (19/7) pagi.
“Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari
instansi terkait lainnya, maka hal-hal tersebut juga menjadi
pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI,” ujar Freddy.
Radiogram dikirim dengan substansi agar seluruh Kesbangpol mewaspadai
kemungkinan adanya kegiatan yang dilakukan bekas anggota HTI maupun
pendukungnya. Mereka juga diminta melarang semua kegiatan yang akan
dilakukan HTI.
Selain melarang bekas anggota dan pengurus melakukan kegiatan, mereka
juga tak boleh lagi menggunakan bendera atau simbol HTI pascaresmi
dicabutnya status badan hukum organisasi tersebut.
"Kemudian juga berkoordinasi dengan unsur-unsur Forkopimda (Forum
Komunikasi Pimpinan Daerah) di wilayah masing-masing untuk melarang
setiap kegiatan yang dilakukan HTI. Ini supaya bisa mengantisipasi
apabila mendapatkan tindakan-tindakan yang dimungkinkan akan dilakukan
oleh HTI," kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
Kemendagri Soedarmo saat dihubungi wartawan.
Walau dilarang melakukan kegiatan, bekas anggota dan pengurus HTI tetap
diperbolehkan menggelar unjuk rasa menentang pencabutan status badan
hukumnya oleh pemerintah.
Soedarmo mengimbau demo yang hendak dilakukan aktivis atau pendukung HTI
telah mengantongi izin terlebih dahulu sebelum dilakukan.
Selain melarang kegiatan dilakukan anggota atau pendukung HTI,
pemerintah juga disebut mulai aktif mengawasi gerak-gerik bekas pengurus
dan anggota organisasi yang baru dibubarkan itu. Pengawasan dilakukan
untuk mencegah adanya kegiatan yang dibuat bekas anggota HTI.
"Kami tetap lakukan pengawasan terhadap pengurus di daerah. Jangan
sampai mereka tetap melakukan kegiatan dakwah yang mungkin mengarah ke
arah khilafah. Bagi mereka khususnya mungkin ASN atau PNS yang pernah
bergabung kita harapkan kembali ke akidah semula," katanya.
Banyak Bertentangan
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemkumham Freddy
Harris menyatakan pembubaran HTI dilakukan sebagai tindak lanjut
penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Organisasi Kemasyarakatan.
Meski dalam AD/ART mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk badan
hukum perkumpulannya, kata Freddy, kegiatan dan aktivitas HTI banyak
yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI.
0 Response to "Kemendagri Larang Kegiatan dan Bendera HTI Berkibar"
Post a Comment