Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Fachrudin Siregar, Foto: Kompas |
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Fachrudin Siregar, di Jayapura, Rabu, mengatakan hingga kini berkas penyidikan kasus tersebut tidak ada di meja tim penyidik kejaksaan.
"Yang jelas sampai hari ini (12/7) dan kemarin itu (11/7) sudah kedaluwarsa, berkas tidak ada di kami, sehingga diminta semua pihak jangan mencari-cari hal dengan alasan kepentingan hukum," katanya sebagaimana diberitakan Antara.
Menurut Fachrudin, diharapkan tidak melaksanakan hukum itu dengan menghukum, namun melihat dengan kepentingan yang lebih besar, di mana kasus pelanggaran pilkada ini sudah tidak bisa dilanjutkan.
"Kami juga meminta untuk tidak memaksakan sesuatu yang tidak tepat, sebab secara formil kasus ini sudah tidak bisa karena ada batas waktu, jika diajukan pun kami yang salah," ujarnya.
Kajati Papua menjelaskan, Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah disebutkan secara limitatif batas waktu penyidikan kasus pelanggaran Pilkada yaitu selama tiga hari. Selanjutnya, juga ditentukan batas waktu penuntutan dan pelaksanaan persidangan.
"Kalau tidak salah antara 11 atau 14 hari saja," jelas Fachrudin.
Kejati Papua akhirnya menyatakan bahwa kasus yang menimpa orang nomor satu di Papua ini telah kedaluwarsa atau lewat dari batas waktu yang ditentukan undang-undang.
Kasus dugaan pelanggaran Pilkada di Kabupaten Tolikara 2017 yang menimpa Ketua DPD Partai Demokrat Papua berawal saat sang pelapor yang juga Calon Bupati Tolikara 2017-2022 Amos Jikwa melaporkan ke Bawaslu dan Markas Polda Papua.
Amos menganggap Lukas Enembe telah menyalahi kewenangannya sebagai Gubernur Papua dengan melakukan kampanye hitam berupa meminta masyarakat di Distrik Kanggime untuk memilih kandidat nomor urut satu, Usman Wanimbo (Calon Bupati Petahana)-Dinius Wanimbo.
Menurut pengakuan Lukas Enembe, pelapor dalam hal ini Amos Jikwa telah mencabut laporannya.
Bahkan Lukas Enembe dan Amos Jikwa sudah bertemu untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Sumber: Antara
0 Response to "Kejati Papua Tak Lanjutkan Kasus yang Tersangkakan Lukas Enembe, Ini Alasannya"
Post a Comment