Natalius Pigai, Komisioner Komnas HAM
turut hadir memberikan orasi pada aksi 287 menolak Perppu Nomor 2 Tahun
2017 yang digelar Presidium Alumni 212 di Silang Monas, Jakarta, Jumat
(28/7/2017).
Dalam orasinya Pigai mengatakan bahwa terbitnya Perppu penuh dengan
kecacatan. “Perppu cacat prosuderal dan cacat HAM,” tegas Pigai.
Disebut cacat prosuderal, jelas Pigai, karena tidak ada alasan yang kuat
untuk menerbitkan Perppu tersebut. “Tidak ada yang genting,” kata
Pigai.
Sementara cacat HAM, karena Perppu ini langgar hak berserikat,
menyampaikan pikiran. “Perppu ini melanggar UUD 1945 Pasal 28e,” tambah
Pigai.
Untuk itu Pigai meminta Mahkamah Konstitusi untuk mencabut atau
membatalkan Perppu tersebut. “Maka tak ada alasan bagi MK untuk tidak
mencabutnya,” ujar Pigai.
Pigai mengatakan bahwa sikapnya terhadap Perppu ini atas nama pribadi, bukan atas nama Komnas HAM.
Sumber:vic
0 Response to "Hadir Di Aksi 287, Natalius Pigai: Perppu Ormas Cacat Prosuderal dan HAM"
Post a Comment