loading...

Ambulance RSUD Kota Sorong Ditilang, Pelayanan Terganggu

Mobil ambulance RS Sele Be Solu Kota Sorong nomor polisi DS 1811 XY diamankan aparat Satlantas Polres Sorong Kota saat sweeping, Rabu (26/7). Kendaraan ini dimankan karena pengemudi mengendarai kendaraan tanpa melengkapi diri dengan dokumen dan surat-surat kendaraan tersebut.

Mobil ambulance RS Sele Be Solu yang merupakan bantuan dari Bank Mandiri ditahan saat diadakan sweeping di Jln Jend. Sudirman depan kantor Samsat Kota Sorong. Sopir ambulance yang diminta menunjukan surat-surat kendaraan, tak bisa menunjukan surat-surat kendaraanya, maka mobil tersebut langsung ditahan dan dibawa menuju kantor Lantas Polres Sorong Kota.

Sekertaris RS Sele Be Solu Drs. Imanuel Yawan yang dikonfirmasi Radar Sorong membenarkan jika mobil ambulance milik  RS Sele Be Solu ditahan polisi. Ia berharap agar pihak Satlantas Polres Sorong Kota bisa mengeluarkan mobil tersebut, karena sejak mobil tersebut ditahan pihaknya mengalami gangguan pelayanan. “Mereka tilang karena memang mobil bantuan itu kami terima belum ada surat dan masih diproses. Kalau memang mereka suruh bayar 500 ribu tidak apa, nanti kami bayar, yang penting mobil itu bisa keluar untuk melayani pasien yang ada,” kata Immanuel.

Pjs Kasat Lantas Polres Sorong Kota, Ipda Alimuddin Ode yang dikonfirmasi Radar Sorong mengatakan, mobil ditahan karena saat pihaknya melakukan sweeping, pengemudi memang membawa Surat Ijin Mengemudi (SIM) tetapi tidak membawa surat-surat kendaraan seperti STNK dan Nota Pajak. “Saat kami telepon ke pihak Sele Be Solu memang betul  mobil tersebut adalah bantuan dari Bank Mandiri. Kami sarankan kalau memang belum ada surat-surat kendaraan, maka sebaiknya mengurus surat-surat operasionalnya saja,” kata Alimudin sembari mengatakan pihak RS Sele Be Solu bisa mengambil mobil ambulance tersebut tetapi terlebih dahulu harus menyelesaikan surat dan denda tilangnya.

RS

0 Response to "Ambulance RSUD Kota Sorong Ditilang, Pelayanan Terganggu"

Post a Comment