Dalam sidang kedua kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni Yani (48) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jalan Seram (20/6). Ada sembilan poin keberatan yang disampaikan Penasehat Hukum dalam sidang tersebut. Salah satunya adanya pasal yang tiba-tiba muncul dalam surat dakwaan.
Salah seorang penasihat hukum yang dipimpin Aldwin Rahadian mengatakan, pasal 32 ayat 1 junto 48 ayat 1 UU ITE yang disangkakan kepada terdakwa Buni Yani adalah pasal “sim salabim”. Sebab, pasal yang didakwakan tersebut hanya berdasarkan sambung berkas perkara dan resume. “Itu pun menyimpang dari data penyidikan sendiri, yang tidak pernah dilakukan penyidikan terhadap terdakwa,” katanya seperti diberitakan Republika.co.id.
Menurutnya, tidak ada satu pun saksi ahli yang dilakukan pemeriksaan saat penyidikan yang berkaitan dengan pelanggaran pada pasal tersebut. Katanya, pedoman penyusunan surat dakwaan terletak pada isi berkas perkara dan bukan berpedoman pada berkas perkara.
Aldwin menambahkan, pasal 32 tersebut muncul tiba-tiba sebab dari mulai penyelidikan, penyidikan hingga BAP dan pemeriksaan saksi fakta dan ahli, tidak ada tuduhan menyangkut pasal 32. Namun, tiba-tiba muncul di sampul berkas perkara.
Berdasarkan pantauan, sidang dimulai pukul 09.00 WIB dengan dipimpin ketua majelis hakim M Sapto dan empat hakim lainnya. Kemudian dilanjutkan pembacaan eksepsi sebanyak 40 halaman yang berjalan kurang lebih sekitar 1 jam 20 menit hingga pukul 10.31 WIB.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) berjumlah 7 orang dengan dipimpin Andi Muhammad Taufik. Persidangan sendiri akan dilanjutkan pada Selasa (4/7) dengan agenda pembacaan tanggapan dari JPU terkait nota keberatan terdakwa.
Salah seorang penasihat hukum yang dipimpin Aldwin Rahadian mengatakan, pasal 32 ayat 1 junto 48 ayat 1 UU ITE yang disangkakan kepada terdakwa Buni Yani adalah pasal “sim salabim”. Sebab, pasal yang didakwakan tersebut hanya berdasarkan sambung berkas perkara dan resume. “Itu pun menyimpang dari data penyidikan sendiri, yang tidak pernah dilakukan penyidikan terhadap terdakwa,” katanya seperti diberitakan Republika.co.id.
Menurutnya, tidak ada satu pun saksi ahli yang dilakukan pemeriksaan saat penyidikan yang berkaitan dengan pelanggaran pada pasal tersebut. Katanya, pedoman penyusunan surat dakwaan terletak pada isi berkas perkara dan bukan berpedoman pada berkas perkara.
Aldwin menambahkan, pasal 32 tersebut muncul tiba-tiba sebab dari mulai penyelidikan, penyidikan hingga BAP dan pemeriksaan saksi fakta dan ahli, tidak ada tuduhan menyangkut pasal 32. Namun, tiba-tiba muncul di sampul berkas perkara.
Berdasarkan pantauan, sidang dimulai pukul 09.00 WIB dengan dipimpin ketua majelis hakim M Sapto dan empat hakim lainnya. Kemudian dilanjutkan pembacaan eksepsi sebanyak 40 halaman yang berjalan kurang lebih sekitar 1 jam 20 menit hingga pukul 10.31 WIB.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) berjumlah 7 orang dengan dipimpin Andi Muhammad Taufik. Persidangan sendiri akan dilanjutkan pada Selasa (4/7) dengan agenda pembacaan tanggapan dari JPU terkait nota keberatan terdakwa.
0 Response to "Penasihat Hukum Buni Yani Sebut Ada Pasal 'Sim Salabim'"
Post a Comment