Amien Rais dan sejumlah tokoh alumni aksi 212 mengeluarkan sebuah resolusi atas pertemuan yang digelar tim 7 Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.
Menurut Ketua Presidium Alumni 212, Ustaz Ansufri Idrus Sambo, resolusi yang dikeluarkan dalam pertemuan di rumah Amien Rais di Yogyakarta itu diberi nama ‘Resolusi Jogja’.
Sambo mengatakan, ada beberapa hal penting yang tertulis dalam resolusi itu, di antaranya tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi Presiden Joko Widodo jika ingin menggelar dialog nasional dengan para ulama, aktivis dan tokoh bangsa.
Sambo menuturkan, dalam poin pertama resolusi itu, disebutkan bahwa tokoh alumni aksi 212 yang kumpul di rumah Amien Rais, memahami dengan baik inisiatif GNPF untuk bersilaturahim dengan Presiden Jokowi, selama pertemuan tersebut diniatkan sebagai pra-rekonsiliasi atau pra-dialog nasional antara para ulama, aktivis dan tokoh bangsa dengan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, untuk mencari solusi-solusi menyelamatkan bangsa dari kegaduhan-kegaduhan yang terus menerus yang dapat berujung kepada perpecahan, kerusuhan, konflik horizontal dan disintegrasi bangsa yang bisa mengancam keutuhan NKRI.
“Kedua, kami juga menyambut baik inisiatif pertemuan tersebut jika dimaksudkan untuk menyelamatkan dan membebaskan semua ulama, aktivis dan organisasi masyarakat Islam yang dikriminalisasi oleh rezim penguasa saat ini. Bukan sekadar menyelamatkan beberapa gelintir orang tertentu saja,” kata Sambo kepada VIVA.co.id, Rabu, 28 Juni 2017.
Yang ketiga, mereka juga menyambut baik pertemuan tersebut selama dilakukan untukk kepentingan umat Islam yang lebih luas, bukan untuk kepentingan politik dan ekonomi kelompok tertentu. Namun, demikian ia berkata kalau Presidium Alumni 212 tetap kepada pendirian semula bahwa rekonsiliasi atau dialog nasional antar anak bangsa hanya bisa dilakukan dengan empat syarat, yakni:
1. Semua komponen anak bangsa harus dilibatkan dan diundang dalam rekonsiliasi atau dialog nasional ini seperti ulama, aktivis, tokoh nasional dan purnawirawan TNI yang semuanya mempunyai kedudukan yang setara dengan pemerintah dalam menyelamatkan bangsa dari kehancuran dan perpecahan;
2. Pertemuan harus dilakukan di tempat yang netral (tidak di Istana Negara) dan bersifat terbuka (diliput dan disiarkan media) sehingga umat dan rakyat tahu apa yang dibahas dalam pertemuan tersebut, sehingga tidak ada deal-deal dibelakang layar yang terjadi dalam pertemuan tersebut;
3. Sebelum pertemuan untuk rekonsiliasi tersebut sudah ada kepastian bahwa para ulama, aktivis dan ormas islam yang dikriminalisasi akan dibebaskan tanpa syarat dari segala macam tuduhan dan sangkaan yang dialamatkan kepada mereka;
4. Adapun agenda pertemuan adalah membahas masalah penghentian diskriminasi hukum dan diskriminasi ekonomi yang hanya berpihak pada kelompok-kelompok tertentu, meredam bangkitnya komunisme serta penuntasan korupsi-korupsi besar seperti BLBI, sumber waras, reklamasi, dan lainya.
“Jika 4 syarat di atas tidak terpenuhi maka tidak akan gunanya rekonsiliasi maka solusi yang paling tepat adalah revolusi konstitusional melalui jalur Komnas HAM dan DPR RI. Atau jika cara ini mentok maka people power sebagai solusi akhir di mana yang semuanya tetap dilakukan dengan cara damai, aman, dan konstitusional,” ujar dia.
Sumber Viva.co.id
Menurut Ketua Presidium Alumni 212, Ustaz Ansufri Idrus Sambo, resolusi yang dikeluarkan dalam pertemuan di rumah Amien Rais di Yogyakarta itu diberi nama ‘Resolusi Jogja’.
Sambo mengatakan, ada beberapa hal penting yang tertulis dalam resolusi itu, di antaranya tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi Presiden Joko Widodo jika ingin menggelar dialog nasional dengan para ulama, aktivis dan tokoh bangsa.
Sambo menuturkan, dalam poin pertama resolusi itu, disebutkan bahwa tokoh alumni aksi 212 yang kumpul di rumah Amien Rais, memahami dengan baik inisiatif GNPF untuk bersilaturahim dengan Presiden Jokowi, selama pertemuan tersebut diniatkan sebagai pra-rekonsiliasi atau pra-dialog nasional antara para ulama, aktivis dan tokoh bangsa dengan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, untuk mencari solusi-solusi menyelamatkan bangsa dari kegaduhan-kegaduhan yang terus menerus yang dapat berujung kepada perpecahan, kerusuhan, konflik horizontal dan disintegrasi bangsa yang bisa mengancam keutuhan NKRI.
“Kedua, kami juga menyambut baik inisiatif pertemuan tersebut jika dimaksudkan untuk menyelamatkan dan membebaskan semua ulama, aktivis dan organisasi masyarakat Islam yang dikriminalisasi oleh rezim penguasa saat ini. Bukan sekadar menyelamatkan beberapa gelintir orang tertentu saja,” kata Sambo kepada VIVA.co.id, Rabu, 28 Juni 2017.
Yang ketiga, mereka juga menyambut baik pertemuan tersebut selama dilakukan untukk kepentingan umat Islam yang lebih luas, bukan untuk kepentingan politik dan ekonomi kelompok tertentu. Namun, demikian ia berkata kalau Presidium Alumni 212 tetap kepada pendirian semula bahwa rekonsiliasi atau dialog nasional antar anak bangsa hanya bisa dilakukan dengan empat syarat, yakni:
1. Semua komponen anak bangsa harus dilibatkan dan diundang dalam rekonsiliasi atau dialog nasional ini seperti ulama, aktivis, tokoh nasional dan purnawirawan TNI yang semuanya mempunyai kedudukan yang setara dengan pemerintah dalam menyelamatkan bangsa dari kehancuran dan perpecahan;
2. Pertemuan harus dilakukan di tempat yang netral (tidak di Istana Negara) dan bersifat terbuka (diliput dan disiarkan media) sehingga umat dan rakyat tahu apa yang dibahas dalam pertemuan tersebut, sehingga tidak ada deal-deal dibelakang layar yang terjadi dalam pertemuan tersebut;
3. Sebelum pertemuan untuk rekonsiliasi tersebut sudah ada kepastian bahwa para ulama, aktivis dan ormas islam yang dikriminalisasi akan dibebaskan tanpa syarat dari segala macam tuduhan dan sangkaan yang dialamatkan kepada mereka;
4. Adapun agenda pertemuan adalah membahas masalah penghentian diskriminasi hukum dan diskriminasi ekonomi yang hanya berpihak pada kelompok-kelompok tertentu, meredam bangkitnya komunisme serta penuntasan korupsi-korupsi besar seperti BLBI, sumber waras, reklamasi, dan lainya.
“Jika 4 syarat di atas tidak terpenuhi maka tidak akan gunanya rekonsiliasi maka solusi yang paling tepat adalah revolusi konstitusional melalui jalur Komnas HAM dan DPR RI. Atau jika cara ini mentok maka people power sebagai solusi akhir di mana yang semuanya tetap dilakukan dengan cara damai, aman, dan konstitusional,” ujar dia.
Sumber Viva.co.id
0 Response to "Pasca GNPF Bertemu Jokowi, Lahirlah 4 Syarat Resolusi Jogja dari Tokoh 212"
Post a Comment