Seorang pria Pakistan mencatat sejarah ketika dijatuhi hukuman mati
akibat dugaan ujaran kebencian dan menghina Nabi Muhammad Shalallahu
‘Alaihi Wassallam di laman Facebook.
Pengadilan anti terorisme memutuskan mengenakan hukuman itu untuk kasus yang pertama di Bahawalpur, Pakistan dengan tertuduh, Taimoor Raza (30). Taimoor Raza dinyatakan bersalah karena menulis pesan tentang Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wassallam, istri-istrinya, dan rekan-rekannya di bagian komentar Facebook.
Ia menjadi individu pertama dikenakan tindakan keras oleh pemerintah Perdana Menteri Nawaz Sharif terhadap mereka yang menghina Islam di media sosial.
Pengacara Taimoor Raza mengatakan sebelumnya tertuduh telah terlibat dalam perdebatan tentang Islam di media sosial dengan seseorang yang ternyata pejabat kontraterorisme.
“Pengadilan anti-terorisme di Bahawalpur menjatuhi hukuman mati terhadapnya. Hukuman mati pertama dalam kasus yang melibatkan media sosial, ” kata Shafiq sebagaimana diberitakan Hidayatullah.com.
Sangat jarang bagi pengadilan anti-terorisme mendengar kasus tertentu tetapi sidang Taimoor termasuk dalam kategori ini karena dakwaan ini dikaitkan dengan ujaran kebencian.
Shafiq mengatakan, tertuduh ditangkap setelah menulis kata-kata menghina Nabi dan ujaran kebencian melalui telepon genggamnya di halte bus di Bahawalpur, lokasi sama dimana aparat menahan dan menyita telepon genggamnya.
“Sidang diadakan di penjara Bahawapur dengan pengawalan ketat,” katanya.
Namun, kata Shafiq, terdakwa bisa mengajukan banding hukuman di Pengadilan Tinggi sebelum ke Mahkamah Agung.
Penistaan agama adalah topik sensitif di Pakistan. Perdana Menteri Pakistan, Nawaz Sharif, menggambarkan penistaan agama sebagai ‘kesalahan yang tak bisa dimaafkan.’ Menurut data, sedikitnya ada 67 kasus pembunuhan oleh massa terkait penistaan agama di Pakistan sejak tahun 1990.
Pengadilan anti terorisme memutuskan mengenakan hukuman itu untuk kasus yang pertama di Bahawalpur, Pakistan dengan tertuduh, Taimoor Raza (30). Taimoor Raza dinyatakan bersalah karena menulis pesan tentang Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wassallam, istri-istrinya, dan rekan-rekannya di bagian komentar Facebook.
Ia menjadi individu pertama dikenakan tindakan keras oleh pemerintah Perdana Menteri Nawaz Sharif terhadap mereka yang menghina Islam di media sosial.
Pengacara Taimoor Raza mengatakan sebelumnya tertuduh telah terlibat dalam perdebatan tentang Islam di media sosial dengan seseorang yang ternyata pejabat kontraterorisme.
Jaksa penuntut di Bahawalpur, Shafiq Qureshi mengatakan, Taimoor ditemukan bersalah karena mengeluarkan kata-kata menghina terhadap Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam, istri-istri dan sahabatnya di media sosial.
“Pengadilan anti-terorisme di Bahawalpur menjatuhi hukuman mati terhadapnya. Hukuman mati pertama dalam kasus yang melibatkan media sosial, ” kata Shafiq sebagaimana diberitakan Hidayatullah.com.
Sangat jarang bagi pengadilan anti-terorisme mendengar kasus tertentu tetapi sidang Taimoor termasuk dalam kategori ini karena dakwaan ini dikaitkan dengan ujaran kebencian.
Shafiq mengatakan, tertuduh ditangkap setelah menulis kata-kata menghina Nabi dan ujaran kebencian melalui telepon genggamnya di halte bus di Bahawalpur, lokasi sama dimana aparat menahan dan menyita telepon genggamnya.
“Sidang diadakan di penjara Bahawapur dengan pengawalan ketat,” katanya.
Namun, kata Shafiq, terdakwa bisa mengajukan banding hukuman di Pengadilan Tinggi sebelum ke Mahkamah Agung.
Penistaan agama adalah topik sensitif di Pakistan. Perdana Menteri Pakistan, Nawaz Sharif, menggambarkan penistaan agama sebagai ‘kesalahan yang tak bisa dimaafkan.’ Menurut data, sedikitnya ada 67 kasus pembunuhan oleh massa terkait penistaan agama di Pakistan sejak tahun 1990.
0 Response to "Pakistan Hukum Mati Seorang Pria Akibat Ujaran Kebencian dan Hina Islam di Facebook"
Post a Comment