Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta konsumen Muslim untuk
waspada melihat produk impor. Konsumen juga bisa mengecek apakah produk
yang dicurigai mengandung bahan haram seperti babi.
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, balai memang bertugas nemantau produk yang mengandung bahan tak sesuai ketentuan. Namun, ia meminta konsumen, khususnya Muslim, tetap waspada dan lebih jeli produk impor.
Jika melihat tanda-tanda produk mengandung babi maka masyarakat bisa mencari informasi. "Mulai telpon halo BPOM ke 1500533. Atau, kami juga punya aplikasinya di android," kata dia saat konferensi pers mengenai temuan mi berbahan babi, di Jakarta, sebagaimana diberitakan Republika.co.id, Senin (19/6).
BPOM juga memiliki website atau laman yang memudahkan masyarakat mengecek produk yang telah dicabut izin edarnya, yaitu http://cekbpom.pom.go.id/. Melalui laman itu, masyarakat bisa memastikan seperti poduk, nama produk, dan izin edar.
Website ini juga menjadi wadah kalau masyarakat ingin melaporkan temuan produk yang berbahaya atau dilarang. "Itu justru bentuk kewaspadaan perlunya para masyarakat melihat dan melaporkan dan kita bisa (melakukan) tindakan cepat," ujar dia.
Sebelumnya, BPOM telah melakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap beberapa produk mi instan asal Korea Selatan yang diimpor oleh PT Koin Bumi. Beberapa produk telah dilakukan pengujian terhadap parameter DNA spesifik babi.
Hasilnya, empat produk mi instan menunjukkan positif (+) terdeteksi mengandung DNA babi. yaitu Samyang rasa u-dong dan kimchi, mi instan Nongshim varian Shim Ramyun Black, Ottogi rasa Yeul Ramen.
Dalam peraturan Kepala Badan POM Nomor 12 Tahun 2016 dinyatakan bahwa pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus berupa tulisan “MENGANDUNG BABI” dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah diatas dasar warna.
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, balai memang bertugas nemantau produk yang mengandung bahan tak sesuai ketentuan. Namun, ia meminta konsumen, khususnya Muslim, tetap waspada dan lebih jeli produk impor.
Jika melihat tanda-tanda produk mengandung babi maka masyarakat bisa mencari informasi. "Mulai telpon halo BPOM ke 1500533. Atau, kami juga punya aplikasinya di android," kata dia saat konferensi pers mengenai temuan mi berbahan babi, di Jakarta, sebagaimana diberitakan Republika.co.id, Senin (19/6).
BPOM juga memiliki website atau laman yang memudahkan masyarakat mengecek produk yang telah dicabut izin edarnya, yaitu http://cekbpom.pom.go.id/. Melalui laman itu, masyarakat bisa memastikan seperti poduk, nama produk, dan izin edar.
Website ini juga menjadi wadah kalau masyarakat ingin melaporkan temuan produk yang berbahaya atau dilarang. "Itu justru bentuk kewaspadaan perlunya para masyarakat melihat dan melaporkan dan kita bisa (melakukan) tindakan cepat," ujar dia.
Sebelumnya, BPOM telah melakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap beberapa produk mi instan asal Korea Selatan yang diimpor oleh PT Koin Bumi. Beberapa produk telah dilakukan pengujian terhadap parameter DNA spesifik babi.
Hasilnya, empat produk mi instan menunjukkan positif (+) terdeteksi mengandung DNA babi. yaitu Samyang rasa u-dong dan kimchi, mi instan Nongshim varian Shim Ramyun Black, Ottogi rasa Yeul Ramen.
Dalam peraturan Kepala Badan POM Nomor 12 Tahun 2016 dinyatakan bahwa pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus berupa tulisan “MENGANDUNG BABI” dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah diatas dasar warna.
0 Response to "Ini Cara Cek Produk Dicurigai Mengandung Babi"
Post a Comment