loading...

Dua Warga Cina Ditolak Masuk Bandara di Manado

Keimigrasian menyebut telah mendeportasi 2 lelaki asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang masuk ke Sulawesi Utara via Bandar Udara Sam Ratulangi Manado pada awal bulan ini. Keduanya mendarat dengan pesawat Silk Air nomor penerbangan MI-247 dari Singapura.

“Tepatnya 7 Juni 2017 keduanya ditolak masuk di bandara Sam Ratulangi, karena itu pada hari yang sama kami langsung mendeportasi keduanya,” kata Kepala Sub Seksi Lalu Lintas Perbatasan Keneth Rompas, seperti diberitakan Gatra, Kamis (29/6).

Apa alasan hingga Imigrasi menolak keduanya masuk Indonesia? Keneth menjelaskan kedua warga negara asing itu tidak memberikan keterangan jelas tentang kegiatan yang akan dilakukan. Diduga kuat mereka akan melakukan pelanggaran atas fasilitas bebas visa kunjungan atau BVK.

“Deportasi itu didasarkan pada pasal 18 huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyangkut Kewajiban alat angkut membawa kembali keluar wilayah Indonesia pada kesempatan pertama setiap orang asing yang tidak memenuhi persyaratan (keimigrasian) yang datang dengan alat angkutnya, juga pasal 13 yang mengatur mengenai kewenangan menolak WNA masuk wilayah Indonesia,” terang dia.

Juga lanjut Keneth, tindakan pendeportasian sejalan dengan Annex 9 Konvensi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional yang isinya negara terakhir yang ditinggali dan paling akhir dikunjungi dihimbau untuk menerima kembali penumpang tersebut, manakala yang bersangkutan ditolak masuk di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.

Dalam catatan Kantor Imigrasi Kelas I Manado, pada 2017 baru 2 orang warga RRT itu yang ditolak mendarat atau denied entry. Sedangkan 2016 hanya ada 1 WNA, juga dari RRT, yang ditolak mendarat karena datang ke Indonesia juga menggunakan fasilitas BVK namun diduga kuat akan melakukan aktivitas pekerjaan.

“Pelaksanaan denied entry ini merupakan pengejawantahan dari prinsip keimigrasian kita yaitu yang didasarkan pada pendekatan kesejahteraan dan pendekatan keamanan, artinya adalah orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan bangsa dan negara dan tidak mengancam keamanan serta kedaulatan NKRI sajalah yang boleh berada dan melakukan kegiatan di wilayah Indonesia,” terang Dodi Karnida HA selaku Kepala Divisi Keimigrasian Sulawesi Utara.

0 Response to "Dua Warga Cina Ditolak Masuk Bandara di Manado"

Post a Comment