Oleh: Sarman Simanjorang (Wakil Ketua Umum Kadin DKI, Ketua Umum Hippi DKI Jakarta)
Baru sehari pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sudah merevisi kembali.
Ada apa dengan kebijakan pemerintah yang terkesan terburu buru membuat suatu kebijakan publik yang strategis tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan. Kebijakan publik yang bersifat strategis seharusnya dalam penyusunanya perlu kehati-hatian, kecermatan sehingga tidak menimbulkan gejolak dan penolakan dari masyarakat.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/PMK.03/2017 merupakan aturan teknis dari Perpu No.1 tahun 2017 tentang Keterbukaan Akses Keuangan Untuk Keperluan Perpajakan. Selang sehari Pemerintah secara resmi merevisi batasan saldo rekening minimal yang wajib dilaporkan lembaga keuangan secara otomatis ke Direktorat Jenderal (Ditjen) dari sebelumnya saldo rekening Rp 200 juta menjadi 1 miliar.
Di sisi lain kita apresiasi responsif pemerintah yang cepat melakukan revisi dengan memperhatikan aspirasi dan kegelisahan masyarakat dan pelaku UMKM yang dikawatirkan akan menimbulkan dampak yang dapat mengganggu industri keuangan kita. Tapi karena ini kebijakan pemeritah sudah seharusnya ada kajian yang komprehensif, apalagi menyangkut angka sehingga tidak terkesan pemerintah tidak memiliki dasar dan pertimbangan yang kuat dalam menetapkak suatu kebijakan.
Kami berharap ke depan pemerintah dalam membuat suatu kebijakan jangan hanya dilihat dari perspektif birokrasi atau pemerintah, akan tetap bagaimana mampu mengakomodasi aspirasi dan masukan dari masyarakat maupun pelaku usaha. Sebelum ditetapkan alangkah baiknya mengajak pelaku usaha seperti Kadin dan organisasi lainnya untuk berkonsultasi memberikan masukan, saran, dan pandangan sehingga kebijakan yang dikeluarkan tidak memiliki resistensi yang tinggi.
Dengan adanya revisi ini diharapkan kegelisahan dan kecemasan masyarakat umumnya dan UMKM khususnya, dapat terobati dan dampak yang dikawatirkan tidak terjadi. Pelaku UKM dapat merasakan keberpihakan dan rasa keadilan dengan adanya revisi ini.
Dimuat di Teropongsenayan.com
Baru sehari pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sudah merevisi kembali.
Ada apa dengan kebijakan pemerintah yang terkesan terburu buru membuat suatu kebijakan publik yang strategis tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan. Kebijakan publik yang bersifat strategis seharusnya dalam penyusunanya perlu kehati-hatian, kecermatan sehingga tidak menimbulkan gejolak dan penolakan dari masyarakat.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/PMK.03/2017 merupakan aturan teknis dari Perpu No.1 tahun 2017 tentang Keterbukaan Akses Keuangan Untuk Keperluan Perpajakan. Selang sehari Pemerintah secara resmi merevisi batasan saldo rekening minimal yang wajib dilaporkan lembaga keuangan secara otomatis ke Direktorat Jenderal (Ditjen) dari sebelumnya saldo rekening Rp 200 juta menjadi 1 miliar.
Di sisi lain kita apresiasi responsif pemerintah yang cepat melakukan revisi dengan memperhatikan aspirasi dan kegelisahan masyarakat dan pelaku UMKM yang dikawatirkan akan menimbulkan dampak yang dapat mengganggu industri keuangan kita. Tapi karena ini kebijakan pemeritah sudah seharusnya ada kajian yang komprehensif, apalagi menyangkut angka sehingga tidak terkesan pemerintah tidak memiliki dasar dan pertimbangan yang kuat dalam menetapkak suatu kebijakan.
Kami berharap ke depan pemerintah dalam membuat suatu kebijakan jangan hanya dilihat dari perspektif birokrasi atau pemerintah, akan tetap bagaimana mampu mengakomodasi aspirasi dan masukan dari masyarakat maupun pelaku usaha. Sebelum ditetapkan alangkah baiknya mengajak pelaku usaha seperti Kadin dan organisasi lainnya untuk berkonsultasi memberikan masukan, saran, dan pandangan sehingga kebijakan yang dikeluarkan tidak memiliki resistensi yang tinggi.
Dengan adanya revisi ini diharapkan kegelisahan dan kecemasan masyarakat umumnya dan UMKM khususnya, dapat terobati dan dampak yang dikawatirkan tidak terjadi. Pelaku UKM dapat merasakan keberpihakan dan rasa keadilan dengan adanya revisi ini.
Dimuat di Teropongsenayan.com
0 Response to "Baru Sehari Diberlakukan, PMK-70 Direvisi, Pertanda Pemerintah Kurang Hati-hati dan Cermat"
Post a Comment