Guru Besar Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, menjelaskan tidak ada istilah penangguhan penahanan bagi seorang terdakwa yang sudah diputus bersalah oleh majelis hakim.
Demikian disampaikan Romli saat diminta menanggapi soal rencana Plt Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, yang ingin meminta penangguhan penahanan untuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Kalau sudah terdakwa, terus diputus, penahanan itu kewenangan majelis sepenuhnya. Nggak ada penangguhan penahanan kalau sudah putusan hakim,” terang dia, saat ditemui di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selasa malam (9/5) sebagaimana dimuat di Aktual.com.
Dalam kesempatan yang sama, perumus undang-undang tentang KPK ini kembali menekankan bahwa majelis mempunyai kewenangan penuh atas terdakwa yang diadili dalam persidangan. Bukan hanya soal penahanan, tapi juga soal keputusan pidana.
“Hakim kan punya kewenangan untuk memutus tidak harus sama dengan tuntutan jaksa. Lebih pun boleh, kurang juga boleh. Asal tidak melampaui batas 20 tahun dan minimum khusus, kalau KUHP minimum satu hari,” papar dia.
Seperti diketahui, usai menjenguk Ahok di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, Djarot sempat berwacana siap menjadi jaminan untuk penangguhan penahanan Ahok. Menurutnya, Ahok tidak perlu ditahan lantaran tidak akan mengulangi perbuatan yang dianggap oleh pengadilan sebagai bentuk penodaan terhadap agama Islam.
Ahok sendiri diputus bersalah melanggar Pasal 156a huruf a KUHP. Dia diganjar dengan hukuman pidana selama dua tahun penjara.
Demikian disampaikan Romli saat diminta menanggapi soal rencana Plt Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, yang ingin meminta penangguhan penahanan untuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Kalau sudah terdakwa, terus diputus, penahanan itu kewenangan majelis sepenuhnya. Nggak ada penangguhan penahanan kalau sudah putusan hakim,” terang dia, saat ditemui di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selasa malam (9/5) sebagaimana dimuat di Aktual.com.
Dalam kesempatan yang sama, perumus undang-undang tentang KPK ini kembali menekankan bahwa majelis mempunyai kewenangan penuh atas terdakwa yang diadili dalam persidangan. Bukan hanya soal penahanan, tapi juga soal keputusan pidana.
“Hakim kan punya kewenangan untuk memutus tidak harus sama dengan tuntutan jaksa. Lebih pun boleh, kurang juga boleh. Asal tidak melampaui batas 20 tahun dan minimum khusus, kalau KUHP minimum satu hari,” papar dia.
Seperti diketahui, usai menjenguk Ahok di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, Djarot sempat berwacana siap menjadi jaminan untuk penangguhan penahanan Ahok. Menurutnya, Ahok tidak perlu ditahan lantaran tidak akan mengulangi perbuatan yang dianggap oleh pengadilan sebagai bentuk penodaan terhadap agama Islam.
Ahok sendiri diputus bersalah melanggar Pasal 156a huruf a KUHP. Dia diganjar dengan hukuman pidana selama dua tahun penjara.
0 Response to "Tak Ada Celah Hukum Penangguhan Penahan Ahok"
Post a Comment