Jakarta
Jakarta sepertinya sudah menjadi rahasia umum memiliki biaya hidup tertinggi di Indonesia. Sebagai ibutkota negara, Jakarta memiliki IHK sebesar Rp 7.500.726
Jayapura
Yang menduduki posisi ke dua adalah kota yang berasal dari timur Indonesia. Jayapura yang merupakan ibu kota porvinsi Papua ini menempati kota ke dua setelah Jakarta dengan IHK sebesar Rp 6.939.057
Ternate
Masih berada di wilayah timur, kota ketiga dengan biaya hidup termahal adalah kota ternate. Kota yang merupakan ibu kota provinsi Maluku Utara tersebut memiliki IHK sebesar Rp 6.427.357.
Depok
Depok berada di posisi ke empat sebagai kota dengan biaya hidup termahal. Kota yang terletak tidak jauh dari Ibukota Jakarta ini memiliki IHK sebesar Rp. 6.330.690.
Batam
Kota yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau ini menempati urutan ke lima. Kota yang juga bersebelahan dengan negara singapura ini memiliki IHK sebesar Rp 6.307.136 yang hanya memiliki selisih yang sedikit dengan kota depok.
Manokwari
Kembali lagi ke wilayah Indonesia bagian timur yaitu kota manokwai. Kota yang berada pada wilayah papua barat tersebut juga terkenal memiliki pemandangan yang bagus. Manokwari memiliki IHK sebesar Rp 6.269.296 perbulan.
Nah itu dia daftar kota di Indonesia dengan biaya hidup yang tinggi.
Tentunya inikator di atas memiliki sifat yang umum dengan nilai konsumsi
rumah tangga berjumlah 4 jiwa. Survei di atas bisa dijadikan patokan
tapi seberapa besar kebutuhan biaya hidup ini juga tergantung dari pola
dan gaya hidup anda. (Vevnews)
Tambahan:
Indeks harga konsumen (bahasa Inggris: consumer price index) adalah nomor indeks yang mengukur harga rata-rata dari barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga (household). IHK sering digunakan untuk mengukur tingkat inflasi suatu negara dan juga sebagai pertimbangan untuk penyesuaian gaji, upah, uang pensiun, dan kontrak lainnya. Untuk memperkirakan nilai IHK pada masa depan, ekonom menggunakan indeks harga produsen,
yaitu harga rata-rata bahan mentah yang dibutuhkan produsen untuk
membuat produknya. Untuk mengukur tingkat harga secara makro, biasanya
menggunakan pengukuran Indeks Harga Konsumen (IHK) atau Consumer Price
Indeks (CPI). Indeks Harga Konsumen (IHK) dapat diartikan sebagai indeks
harga dari biaya sekumpulan barang konsumsi yang masing-masing diberi
bobot menurut proporsi belanja masyarakat untuk komoditi yang
bersangkutan. IHK mengukur harga sekumpulan barang tertentu (seperti
bahan makanan pokok, sandang, perumahan, dan aneka barang dan jasa) yang
dibeli konsumen.
Indeks harga Konsumen (IHK) merupakan persentase yang digunakan untuk
menganalisis tingkat/ laju inflasi. IHK juga merupakan indikator yang
digunakan pemerintah untuk mengukur inflasi di Indonesia.
Di Indonesia badan yang bertugas untuk menghitung Indeks Harga Konsumen (IHK) adalah Badan Pusat Statistik (BPS). Penghitungan IHK dimulai dengan mengumpulkan harga dari ribuan barang dan jasa. Jika PDB mengubah jumlah berbagai barang dan jasa menjadi sebuah angka tunggal yang mengukur nilai produksi, IHK mengubah berbagai harga barang dan jasa menjadi sebuah indeks tunggal yang mengukur sseluruh tingkat harga.
Badan Pusat Statistik menimbang jenis-jenis produk berbeda dengan menghitung harga sekelompok barang dan jasa yang dibeli oleh konsumen tertentu. IHK adalah harga sekelompok barang dan jasa relatif terhadap harga sekelompok barang dan jasa yang sama pada tahun dasar.
IHK adalah indeks yang sering dipakai namun bukanlah satu-satunya indeks yang dipakai untuk mengukur laju inflasi. Masih ada indeks yang dapat digunakan yakni indeks Harga Produsen (IHP), yang mengukur harga sekelompok barang yang dibeli perusahaan (produsen bukannya konsumen). Adapun rumus untuk menghitung IHK adalah:
IHK = (Pn/Po)x100 Di mana, Pn = Harga sekarang Po = Harga pada tahun dasar
Contoh: Harga untuk jenis barang tertentu pada tahun 2005 Rp10.000,00 per unit, sedangkan harga pada tahun dasar Rp8.000,00 per unit maka indeks harga pada tahun 2005 dapat dihitung sebagai berikut.
IHK = (Rp 10.000 / Rp 8.000) x 100 = 125
Ini berarti pada tahun 2005 telah terjadi kenaikan IHK sebesar 25% dari harga dasar yaitu 125-100 (sebagai tahun dasar). Sedangkan untuk menghitung tingkat inflasi digunakan rumus sebagai berikut.
Inflasi = {(IHKn - IHKo)/IHKo}x 100%
Dimana, IHKn = Indeks Harga Konsumen periode ini IHKo = Indeks Harga Konsumen periode lalu
Contoh: Pada guntingan berita di atas Kepala BPS Choiril Maksum mengemukakan kelompok transpor, komunikasi dan jasa keuangan pada bulan Oktober 2005 mencatat inflasi 28,57. Terjadi kenaikan indeks dari 127,91 pada September 2005 menjadi 164,45% pada bulan Oktober 2005. Dikatakan pada berita tersebut terjadi inflasi sebesar 28,57% dari bulan September 2005 sampai Oktober 2005. Bagaimana kita menghitung angka 28,57%?
Inflasi = {(164,45% - 127,91%)/127,91%}x 100% = 28,57 %
Jadi jelas bahwa angka 28,57 % tersebut dihitung dengan rumus di atas. Ingat : Inflasi selalu dinyatakan dengan % tetapi indeks tidak dinyatakan dengan %. (Wikipedia)
Di Indonesia badan yang bertugas untuk menghitung Indeks Harga Konsumen (IHK) adalah Badan Pusat Statistik (BPS). Penghitungan IHK dimulai dengan mengumpulkan harga dari ribuan barang dan jasa. Jika PDB mengubah jumlah berbagai barang dan jasa menjadi sebuah angka tunggal yang mengukur nilai produksi, IHK mengubah berbagai harga barang dan jasa menjadi sebuah indeks tunggal yang mengukur sseluruh tingkat harga.
Badan Pusat Statistik menimbang jenis-jenis produk berbeda dengan menghitung harga sekelompok barang dan jasa yang dibeli oleh konsumen tertentu. IHK adalah harga sekelompok barang dan jasa relatif terhadap harga sekelompok barang dan jasa yang sama pada tahun dasar.
IHK adalah indeks yang sering dipakai namun bukanlah satu-satunya indeks yang dipakai untuk mengukur laju inflasi. Masih ada indeks yang dapat digunakan yakni indeks Harga Produsen (IHP), yang mengukur harga sekelompok barang yang dibeli perusahaan (produsen bukannya konsumen). Adapun rumus untuk menghitung IHK adalah:
IHK = (Pn/Po)x100 Di mana, Pn = Harga sekarang Po = Harga pada tahun dasar
Contoh: Harga untuk jenis barang tertentu pada tahun 2005 Rp10.000,00 per unit, sedangkan harga pada tahun dasar Rp8.000,00 per unit maka indeks harga pada tahun 2005 dapat dihitung sebagai berikut.
IHK = (Rp 10.000 / Rp 8.000) x 100 = 125
Ini berarti pada tahun 2005 telah terjadi kenaikan IHK sebesar 25% dari harga dasar yaitu 125-100 (sebagai tahun dasar). Sedangkan untuk menghitung tingkat inflasi digunakan rumus sebagai berikut.
Inflasi = {(IHKn - IHKo)/IHKo}x 100%
Dimana, IHKn = Indeks Harga Konsumen periode ini IHKo = Indeks Harga Konsumen periode lalu
Contoh: Pada guntingan berita di atas Kepala BPS Choiril Maksum mengemukakan kelompok transpor, komunikasi dan jasa keuangan pada bulan Oktober 2005 mencatat inflasi 28,57. Terjadi kenaikan indeks dari 127,91 pada September 2005 menjadi 164,45% pada bulan Oktober 2005. Dikatakan pada berita tersebut terjadi inflasi sebesar 28,57% dari bulan September 2005 sampai Oktober 2005. Bagaimana kita menghitung angka 28,57%?
Inflasi = {(164,45% - 127,91%)/127,91%}x 100% = 28,57 %
Jadi jelas bahwa angka 28,57 % tersebut dihitung dengan rumus di atas. Ingat : Inflasi selalu dinyatakan dengan % tetapi indeks tidak dinyatakan dengan %. (Wikipedia)
0 Response to "Jayapura, Kota dengan Biaya Hidup Paling Tinggi Kedua di Indonesia"
Post a Comment