loading...

Banding Atas Vonis Ahok, Komisi III: Jaksa Bekerja untuk Siapa?

Komisi III DPR mempertanyakan upaya banding yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Aboe Bakar mengakui banding atas putusan perkara pidana itu merupakan hak dari Jaksa. Hak tersebut sangat lazim digunakan oleh jaksa apabila vonis hakim jauh lebih rendah dari pada tuntutan.

"Jika kemudian jaksa mengajukan banding atas vonis Ahok, pasti akan menimbulkan banyak pertanyaan. Karena vonis Ahok tidak kurang dari yang diajukan oleh Jaksa. Pasti publik bertanya, pengajuan banding Jaksa ini untuk kepentingan siapa ? dan jaksa ini bekerja untuk siapa ?" kata Aboe saat dihubungi awak media, Minggu (14/5/2017).

Jika banding diajukan tim pengacara Ahok, ujar Aboe, publik sangat memahaminya karena tugas mereka melakukan pembelaan. Namun ketika hal itu diajukan oleh Jaksa, tentunya alasannya harus disampaikan.

“Karena tugas jaksa adalah mewakili negara untuk membuktikan tindak pidana dari terdakwa, bukan membela atau meringankannya," ujar Politikus PKS itu.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memastikan akan mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Ya akan mengajukan banding," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, di Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Keputusan jaksa untuk melakukan upaya banding, kata Prasetyo, adalah hal yang lazim. Apalagi, Ahok sebagai terdakwa, juga banding.

"Jaksa pun tentunya sesuai dengan standar prosedur yang ada, mengajukan banding," ujar Prasetyo.

0 Response to "Banding Atas Vonis Ahok, Komisi III: Jaksa Bekerja untuk Siapa?"

Post a Comment