Dua merek mie instan yang telah beredar di masyarakat ternyata mengandung babi. Hal itu terungkap dalam sidak tim gabungan yang terdiri dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinkes, Satpol PP, Disperindag dan Mapolres Sumenep, Jawa Timur.
Saat sidak di sebuah minimarket di jalan Arya Wiraraja, Sumenep, Rabu (18/1/2017) lalu, tim gabungan menemukan beberapa produk yang dijual ternyata mengandung babi.
Menurut Ketua MUI Sumenep KH A. Safradji, sebelum sidak itu, pihaknya telah mendapat informasi bahwa mie bermerek Samyang dan Yapoki perlu dicurigai. Untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, beberapa hari lalu, pihaknya membeli produk tersebut sebagai bukti dan sampel.
Namun, ada kendala terkait bahasa yang tertera dalam produk mie instan tersebut.
“Berhubung kemasan produk bertuliskan bahasa Korea, kami sedikit kebingungan memastikan apakah ada unsur babi,” terangnya seperti dikutip Jawapos, Kamis (19/1/2017).
Lantas, MUI Sumenep meminta bantuan mahasiswa jurusan Bahasa Korea UGM.
Hasil terjemahannya sangat mengejutkan. Dua merek mie tersebut gamblang menyebutkan mengandung daging babi.
“Atas dasar itu kami harus ambil tindakan tegas. Apalagi yang menerjemahkan bahasa Korea di kemasan itu siap mempertanggung jawabkan dan di atas materai,” tandasnya.
MUI Sumenep khawatir peredaran mie instan yang mengandung babi tersebut sengaja untuk mengelabui konsumen muslim. Apalagi produk Sam juga tidak memiliki label dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM).
Sehubungan dengan peristiwa tersebut, Badan POM melalui situs resminya memberikan penjelasan sebagai berikut:
Saat sidak di sebuah minimarket di jalan Arya Wiraraja, Sumenep, Rabu (18/1/2017) lalu, tim gabungan menemukan beberapa produk yang dijual ternyata mengandung babi.
Menurut Ketua MUI Sumenep KH A. Safradji, sebelum sidak itu, pihaknya telah mendapat informasi bahwa mie bermerek Samyang dan Yapoki perlu dicurigai. Untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, beberapa hari lalu, pihaknya membeli produk tersebut sebagai bukti dan sampel.
Namun, ada kendala terkait bahasa yang tertera dalam produk mie instan tersebut.
“Berhubung kemasan produk bertuliskan bahasa Korea, kami sedikit kebingungan memastikan apakah ada unsur babi,” terangnya seperti dikutip Jawapos, Kamis (19/1/2017).
Lantas, MUI Sumenep meminta bantuan mahasiswa jurusan Bahasa Korea UGM.
Hasil terjemahannya sangat mengejutkan. Dua merek mie tersebut gamblang menyebutkan mengandung daging babi.
“Atas dasar itu kami harus ambil tindakan tegas. Apalagi yang menerjemahkan bahasa Korea di kemasan itu siap mempertanggung jawabkan dan di atas materai,” tandasnya.
MUI Sumenep khawatir peredaran mie instan yang mengandung babi tersebut sengaja untuk mengelabui konsumen muslim. Apalagi produk Sam juga tidak memiliki label dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM).
Sehubungan dengan peristiwa tersebut, Badan POM melalui situs resminya memberikan penjelasan sebagai berikut:
- Berdasarkan data base Badan POM, produk mi instan merek Samyang asal Korea terdaftar di Badan POM atas nama beberapa importir.
- Badan POM menerbitkan izin edar setelah melakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, dan gizi, serta label produk pangan. Apabila bahan baku yang digunakan berasal atau mengandung babi atau turunannya dan atau proses produksinya bersinggungan dengan produk mengandung babi, maka:
- Produk harus mencantumkan gambar babi dengan tulisan berwarna merah “mengandung babi” pada label produk pangan.
- Penempatan termasuk display di sarana retail, produk yang mengandung babi harus diletakkan terpisah dari produk non-babi.
- Berdasarkan hasil pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran (post-market vigilance) melalui pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA babi, ditemukan bahwa tidak semua produk mi instan Samyang mengandung babi. Terhadap produk yang mengandung babi namun tidak mencantumkan peringatan pada kemasan, Badan POM telah memerintahkan importir yang bersangkutan untuk melakukan penarikan produk.
- Menindaklanjuti kasus peredaran produk mi instan yang diduga mengandung babi, petugas Balai Besar POM di Surabaya bersama petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep telah melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap peredaran mi instan merek Samyang di Sumenep dengan hasil ditemukan produk mi instan Samyang yang tidak memiliki izin edar. Hal tersebut telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan konsumen, Badan POM telah menginstruksikan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia untuk terus melakukan pengawasan terhadap kemungkinan beredarnya produk yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk ketentuan penggunaan Bahasa Indonesia pada label produk pangan.
- Badan POM terus memantau perkembangan isu ini dan mengambil langkah hukum jika terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.
- Badan POM mengimbau para pelaku usaha agar tidak memproduksi dan/atau mengedarkan Obat dan Makanan tanpa izin edar/tidak memenuhi ketentuan.
- Kepada masyarakat dihimbau untuk tidak membeli produk tanpa izin edar, dan apabila menemukan produk yang tidak memenuhi ketentuan atau mencurigakan, untuk melaporkan pada Badan POM atau Balai Besar/Balai POM terdekat.
Untuk informasi lebih lanjut masyarakat bisa menghubungi cntact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, Twitter @bpom_ri, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
0 Response to "Awas! Dua Mie Instan Ini Ternyata Mengandung Babi"
Post a Comment